MOMENTUM, Gedongtataan-- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran terus melanjutkan proses hukum atas dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan anggotanya Zaidan.
Keseriusan penegak hukum itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.
"Pada dasarnya apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan," tegas Supriyanto, melalui sambungan telepon, Sabtu (22-1-2022).
Supriyanto mengatakan, pihaknya (Penyidik, Red) sedang meminta pendapat hukum, ahli pidana dan ahli bahasa untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara guna mengungkap pelanggaran pidana yang dilakukan kedua terlapor.
"Yang jelas sekarang ini penyidik sedang meminta pendapat ahli pidana dan ahli bahasa, dan selanjutnya, baru kami akan gelar perkara," ungkapnya.
Sebelumnya, Viralnya pemberitaan terkait dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial menarik perhatian pengamat hukum Universitas Lampung.
Pengamat Hukum Unila Budiono mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan kepada penegak hukum.(**)
Editor: Agus Setyawan