MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa FNS, terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp29 miliar.
FNS merupakan Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport KONI Lampung. Kuat dugaan, FNS merupakan Frans Nurseto.
Sebab, Frans menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport KONI yang sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan oleh Kejati, Rabu (17-11-2021) lalu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Frans Nurseto Diperiksa Kejati 7 Jam
"Pemeriksaan saksi ini, untuk memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Rabu (26-1-2022).
Dia menerangkan FNS diperiksa sebagai saksi, terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus KONI, Kejati Periksa Lima Saksi
"Kemudian, program pemusatan latihan, program pembinaan dan program pembinaan pekan olahraga yang dikoordinasikan KONI," terangnya.
Menurut dia, pemeriksaan itu juga guna menemukan fakta hukum, terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran (TA) 2020.
"Karena dalam tahap proses penyelidikan sebelumnya, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," jelasnya.
Pendalaman itu, berupa program kerja serta pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
"Sehingga, penggunaan dana hibah ini diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap saksi oleh Jaksa Penyidik itu, dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
"Kita mulai jam sembilan, sesuai dengan jadwal pemeriksaan," sebutnya.
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati juga memeriksa SB, AN dan SW.
"SB selaku Sekretaris KONI, diperiksa terkait pengelolaan seluruh kebutuhan pengurus dan perlengkapan di lingkungan kesekretariatan KONI," paparnya.
Sedangkan AN yang merupakan Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI, diperiksa sebagai saksi terkait perencanaan program anggaran.
"Lalu penyusunan permohonan bantuan dana hibah yang akan diusulkan," ujarnya.
Kemudian SW selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi, diperiksa terkait teknis kegiatan cabang olahraga.
"Lalu diperiksa terkait, kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan program pembinaan prestasi olahraga KONI," jelasnya. (**)