Selama 2021, Polres Pesawaran Mencatat 26 Kasus Kekerasan terhadap Anak

img
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin

MOMENTUM, Gedongtataan--Selama 2021, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran mencatat sebanyak 26 kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin merinci, tujuh perkara selesai secara mediasi kekeluargaan atau restorative justice.

Kemudian, sembilan perkara sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, serta sembilan perkara masih dalam proses penyidikan.

"Perkara persetubuhan terhadap anak ada 16 kasus, perbuatan cabul terhadap anak enam kasus, kekerasan fisik terhadap anak tiga kasus, kemudian perkara melarikan anak sebanyak satu kasus," sebut Kasatreskrim mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (26-1-2022).

Supriyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum setempat untuk selalu menjaga keluarga khususnya anak di bawah umur agar tidak menjadi korban kekerasan.

Teranyar, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran terus menjalankan proses hukum terhadap dugaan asusila yang menyasar anak laki-laki di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Punduhpidada.

Atas dugaan itu, Lembaga Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan yang menyasar anak di bawah umur, termask yang terjadi di Punduhpidada.

Ketua LPAI Pesawaran, Edi Waluyo mengatakan pihaknya mendorong para korban untuk meneruskan proses hukum dan tidak berdamai kepada pelaku kekerasan.

"Karena pertimbangan dampak psikologis yang dialami korban dan keluarga, kemudian masa depan anak juga menjadi pertimbangan agar diberikan efek jera kepada pelaku, dan jangan berdamai," katanya saat dihubungi, Rabu (26-1-2022). (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos