Awalnya Pinjam Sepeda Motor, RE Bunuh Saudara Kandung

img
Petugas Puskesmas Kecamatan Penengahan saat menangani korban.

MOMENTUM, Penengahan--RE (39) warga Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) ditangkap polisi karena diduga membunuh saudara kandungnya, S (55) pada Jumat (4-2-2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo,
korban dibunuh karena tersangka tak terima dengan tindakan korban memarahi istri dan keluarga RE, serta mengancam membunuh tersangka.

Peritiwa itu bermula pada 29 Januari 2022. Sekitar pukul 16.00 WIB, RE meminjam sepeda motor korban untuk dipakai kerja ke Bakauheni, Lampung Selatan.

Setelah sepeda motor dibawa pelaku bekerja, korban memarahi istri tersangka dan keluarganya. Bahkan, korban mengancam membunuh pelaku, jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, istri tersangka meminta korban mengembalikan sepeda motornya. Pada 30 Jan 2022, pelaku menitipkan motor korban kepada Pebi untuk dikembalikan kepada korban. Seraya menyampaikan pesan, "sampaikan kepada Rus, dia saya tunggu".

Kemudian, pada 1 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka pulang ke rumah lewat pintu belakang agar korban tidak mengetahui. Karena tersangka tidak mau terjadi keributan di antara keduanya.

Pada pulul 14.00 WIB, tersangka melihat korban melintas di jalan Desa Ruang Tengah. Tersangka langsung menghadang korban yang kemudian jatuh saat lari mengindar. Karena tersangka telah menghunus pisau, katanya.
 
Tersangka lalu mengejar korban dan menusuk tubuh korban pada bagian pinggang dengan pisau. Korban langsung tersungkur di pinggir jalan.

"Luka tusuk di tubuh korban menembus lambung. Korban meninggal dunia dalam perjalanan dibawa ke Puskesmas Penengahan," ungkap Kapolsek.

Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Polsek Penengahan menuju lokasi dan menangkap tersangka.  "Saat tiba di TKP, petugas menemukan korban tergeletak di pinggir jalan. Sementara tersangka berdiri sambil memegang pisau berlumuran darah," katanya.

Tersangka kemudian ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP. "Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Penengahan," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos