MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan aktivitas dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, Level dua, dan Level tiga di Jawa-Bali.
Pemerintah perpanjang PPKM untuk Jawa-Bali hingga 24 Februari 2022.
Berikut sejumlah aturan yang tertuang dalam Immendagri tersebut:
1. Batas maksimal WFO (work from office)
Pelaksaan kegiatan pada sektor non-essensial maksimal 50 persen bagi pekerja yang sudah vaksin dua kali dan wajib menggunakan Peduli Lindungi.
“Batas maksimum WFO di level tiga yang sebelumnya 25 persen kini menjadi 50persen atau lebih,” kata Luhut.
2. Kapasitas aktivitas seni, budaya, olahraga, sosial maksimal menjadi 50 persen.
“Dengan begitu, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga pekerja seni tetap beraktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini,” jelasnya.
Sementara untuk wilayah yang berada wilayah PPKM level dua dapat melakukan aktivitas dengan kapasitas 75 persen.
"Dan untuk wilayah PPKM level 1 dapat melaksanakan kegiatan dengan kapasitas 100 persen," pungkasnya. (**)