Azis Syamsudin Divonis 3,5 Tahun, Hak Politiknya Dicabut

img
Azis Syamsudin. Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Muhammad Damis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.

Majelis Hakim menyatakan Azis Syamsudin terbukti menerima suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Azis dipenjara selama empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara vonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 (miliar) dan USD36 ribu.

Uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos