MOMENTUM, Gedongtataan--Perkara dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan ketua dan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pesawaran, Abdul Manap dan Zaidan terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dan dilakukan gelar perkara. Kini kasus ujaran kebencian itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Iya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan kita juga telah meminta tambahan saksi dari pihak pelapor," ungkap Suprianto Husin mewakili Kapolres AKBP. Pratomo Widodo, Senin (21-2-2022).
Dia mengatakan, penyidikan telah dimulai sejak Senin 14 Februari 2022 lalu, dan pihaknya akan terus meneruskan tahapan itu, dengan penambahan keterangan saksi saksi.
"Pada dasarnya apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan," ujar dia.
Menurut dia, pihak Polres juga telah meminta pendapat hukum, ahli pidana dan ahli bahasa, guna melengkapi penyelidikan kasus ujaran kebencian tersebut.
Koordinator pelapor, tujuh lembaga wartawan Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah mengatakan, dalam melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian, dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Pesawaran.
"Iya tadi saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres, guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada kami yang berprofesi sebagai wartawan, khususnya di Kabupaten Pesawaran," kata dia.
Diketahui, kedua terlapor itu dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(**)
Editor: Agus Setyawan