Rampas Hape Pedagang Siomay, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

img
Dua tersangka perampas hape pedagang siomay bersama aparat Polsek Penengahan. Terlihat, kedua tersangka kaki kanannya dibebat perban.

MOMENTUM, Penengahan -- Jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan, menangkap dua pemuda yang diduga merampas hape pedagang siomay keliling.

Kedua tersangka berinisial SP (27) warga Desa Gedongharta Kecamatan Penengahan dan SY (26) warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakaiheni Lampung Selatan.

"Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (19-3-2022) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya ini  masing-masing," kata Kapolsek Penengahan  Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Senin (21-3-2022).

Menurut Gobel,  kedua tersangka merupakan penadah dan residivis yang sering melakukan kejahatan di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Banjarmanis Kecamatan Penengahan.

Kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, Deden Khairul Umam (19), warga Desa Mekarsari Kecamatan Waysulan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam laporannya, korban yang merupakan pedagang siomay keliling menggunakan gerobak, itu menceritakan tentang perampasan hape miliknya yang terjadi di Jalinsum di depan gudang semen Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan.

Pada hari itu, Rabu (10-11-2021) sekitar pukul 18.00 WIB, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GX tanpa plat nomor menghapiri dan mengatakan akan membeli siomay Rp5.000.

Saat korban melayani, tiba-tiba hape yang digunakan sebagai penerangan, diambil pelaku dan lari menuju sepeda motor bersama rekannya.  

Korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil memegang tangan tersangka. Namun pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban akhirnya melepas tangan pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan.

Berdasarkan keterangan korban, Polsek Penengahan melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka di kediamanya masing-masing.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku yang sudah keluar masuk tahanan itu, diamankan di Polsek Penengahan. Keduanya diancam dengan Pasal 365 KUH Pidana.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah buah kotak hape tipe Oppo A16 warna Silver milik korban, satu unit hape Oppo A16 warna silver dari tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam tanpa plat nomor dari tersangka.  (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos