Dapat Sabu dari Pesawaran, Tersangka Pengedar Dibekuk Polres Pringsewu

img
Petugas menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu.

Tersangka berinisial IA (21) yang juga warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, itu diciduk di rumahnya pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.30 Wib.

Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa satu plastik klip bekas pakai, satu unit HP, alat hisap sabu dan uang tunai Rp300 ribu.

"Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh IA," kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, Senin (21-3-2022).

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan.

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, turut didapatkan barang bukti," ujar AKP Khairul.

Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu dan Pesawaran.

Tak hanya mengedarkan, sebagian sabu tersebut juga sering dipakai sendiri.

“Barang haram yang dijual belikan tersebut, menurut tersangka diperoleh dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos