Polres Pringsewu Tangkap Tiga Penyalahguna Narkoba

img
Aparat Polres Pringsewu meringkus tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu meringkus tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Ketiganya adalah terduga bandar, pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

"Para pelaku kami amankan merupakan residivis kambuhan. Ketiganya kami ringkus dari tiga lokasi berbeda sejak Senin (21-3-2022) siang kemarin," ujar Kasat Narkoba Polres AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (22-3-2022).

Dia mengatakan, ketiga pelaku yang diringkus terdiri dari seorang bandar berinisial YC (43), pengedar berinisial AS (47) dan seorang pengguna berinisial SG (40).

Dijelaskannya, pada awalnya petugas meringkus YC saat akan transaksi narkotika, di jalan umum Pekon/Desa Margakaya Kecamatan Pringsewu, pada Senin (21-3) sekira pukul 11.30 Wib.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa enam buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2.39 gram, tiga buah plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu.

Setelah melakukan proses interogasi, polisi mendapatkan nama lain dan meringkus tersangka AS di rumahnya wilayah Kecamatan Pringsewu, Selasa (22-3) siang.

"Tersangka AS, merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Pringsewu dan terbiasa menerima pasokan sabu dari YC," jelasnya.

AKP Khairul Yasin Ariga memaparkan, berselang satu jam kemudian, kembali meringkus SF di Kelurahan Pringsewu Barat.

Dalam proses penggeledahan SF, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan perangkat hisap sabu.

"Seluruh barang bukti diakui milik SF yang didapat dari AS," ungkapnya.

Atas keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara, dalam proses penyidikan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara," imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos