Andi Surya: PT KAI Langgar UUPA

img
PT KAI Lampung melakukan pengosongan dengan memasang pagar seng rumah warga di Pasir Gintung. Foto: Agung CW

Harianmomentum--Senator asal Lampung Andi Surya angkat bicara terkait masalah pengosongan rumah warga di Kelurahan Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat yang dilakukan PT KAI dibantu aparat kepolisian, Kamis (19/10).

 

Anggota DPD RI itu mengungkapkan bahwa penggusuran atau pengosongan paksa rumah tersebut melanggar Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 serta mengganggu program sertifikasi tanah oleh pemerintah pusat.

 

"Pengosongan atau penggusuran rumah yg dilakukan oleh PT KAI yang diamankan secara sepihak oleh Polresta Bandarlampung atas nama Joni di Kelurahan Pasir Gintung hari ini adalah di luar koridor UU RI dan cenderung semena-mena," kata Andi Surya.

 

Menurut dia, secara hukum lahan itu adalah milik negara yang tidak terdaftar di manapun, termasuk PT KAI Lampung.

 

"DPD RI sudah melakukan pengecekan data baik BPN, Kemen-BUMN dan Kemenkeu, tidak terdapat catatan yang menunjukkan lahan tersebut milik PT KAI," jelasnya.

 

Selain itu, ia melanjutkan, Kemenhub juga tidak mampu menunjukkan lahan-lahan yang selama ini di klaim oleh PT KAI berdasar Groon Kaart (peta Belanda) dalam koridor alas hak seperti: SHM, HGU, HGB, atau HPL.

 

"Orang tua Joni itukan pegawai PT KAI yang menempati rumah tersebut lebih dari 20 tahun, dan PT KAI tidak dapat menunjukkan hak bahwa lahan tersebut milik BUMN," terangnya.

 

Karenanya, kata Andi, masalah lahan negara yang ditempati Joni dan keluarga masuk dalam ranah UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.

 

"Dalam UUPA nomor 5 tahun 1960 disebutkan bahwa tanah negara yang ditempati oleh rakyat lebih dari 20 tahun dapat disertifikasi," ujarnya.

 

Menurut Andi, dengan mengikuti alur UU tersebut, maka secara de yure lahan tersebut adalah milik warga yg bernama Joni sekeluarga yg telah menempati lahan tersebut lebih dari 20 tahun.

 

"Karena itu, kami imbau kepada PT KAI agar segera mengembalikan asset itu kepada Joni dan keluarga," jelasnya. 

 

Terkait keterlibatan Polresta yang telah melakukan pengaman dalam kasus ini, Andi Surya mengatakan pihaknya akan melaporkan tindakan itu kepada pihak-pihak yang terkait di Jakarta.

 

"Kami akan melaporkan tindakan Polresta ini ke Presiden RI, Kapolri, Kemenkumham, Menkopolhukam, BPN Pusat dan stakeholder lainnya," kata Andi.

 

Menurut Andi, saat ini sedang gencar-gencarnya Presiden RI melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah warga yangg bermasalah agar warga bisa mendapatkan lahan untuk hidup.

 

"Kok di saat seperti ini, Polresta Bandarlampung dan PT KAI tidak mendukung langkah Presiden RI tersebut," ujarnya.

 

Andi menekankan bahwa ini merupakan langkah keliru dari Polresta yg telah memberi keleluasaan sepihak kepada PT KAI untuk menggusur warga yang bernama Joni dan keluarga dari tempat tinggalnya. 

 

"Ini merupakan langkah-langkah aparat yang kontra produktif terhadap kebijakan negara," paparnya.

 

Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, pihaknya menurunkan sekitar 450 personel untuk mengamankan lokasi.

 

"Kita di sini hanya untuk mengamankan kedua belah pihak. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Murbani.

 

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya PT KAI telah meminta pengamanan dari pihak Polresta Bandarlampung.


"Saya lihat dalam melakukan penggusuran ini PT KAI sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)," ujarnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos