Harianmomentum--Senator
asal Lampung Andi Surya angkat bicara terkait masalah pengosongan rumah warga
di Kelurahan Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat yang dilakukan PT KAI dibantu aparat kepolisian, Kamis (19/10).
Anggota DPD RI itu mengungkapkan bahwa penggusuran atau pengosongan paksa
rumah tersebut melanggar Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960
serta mengganggu program sertifikasi tanah oleh pemerintah pusat.
"Pengosongan atau penggusuran rumah yg dilakukan oleh PT KAI yang
diamankan secara sepihak oleh Polresta Bandarlampung atas nama Joni di
Kelurahan Pasir Gintung hari ini adalah di luar koridor UU RI dan cenderung
semena-mena," kata Andi Surya.
Menurut dia, secara hukum lahan itu adalah milik negara yang tidak
terdaftar di manapun, termasuk PT KAI Lampung.
"DPD RI sudah melakukan pengecekan data baik BPN, Kemen-BUMN dan
Kemenkeu, tidak terdapat catatan yang menunjukkan lahan tersebut milik PT
KAI," jelasnya.
Selain itu, ia melanjutkan, Kemenhub juga tidak mampu menunjukkan
lahan-lahan yang selama ini di klaim oleh PT KAI berdasar Groon Kaart (peta
Belanda) dalam koridor alas hak seperti: SHM, HGU, HGB, atau HPL.
"Orang tua Joni itukan pegawai PT KAI yang menempati rumah tersebut
lebih dari 20 tahun, dan PT KAI tidak dapat menunjukkan hak bahwa lahan
tersebut milik BUMN," terangnya.
Karenanya, kata Andi, masalah lahan negara yang ditempati Joni dan keluarga
masuk dalam ranah UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.
"Dalam UUPA nomor 5 tahun 1960 disebutkan bahwa tanah negara yang
ditempati oleh rakyat lebih dari 20 tahun dapat disertifikasi," ujarnya.
Menurut Andi, dengan mengikuti alur UU tersebut, maka secara de yure lahan
tersebut adalah milik warga yg bernama Joni sekeluarga yg telah menempati lahan
tersebut lebih dari 20 tahun.
"Karena itu, kami imbau kepada PT KAI agar segera mengembalikan asset
itu kepada Joni dan keluarga," jelasnya.
Terkait keterlibatan Polresta yang telah melakukan pengaman dalam kasus
ini, Andi Surya mengatakan pihaknya akan melaporkan tindakan itu kepada
pihak-pihak yang terkait di Jakarta.
"Kami akan melaporkan tindakan Polresta ini ke Presiden RI, Kapolri,
Kemenkumham, Menkopolhukam, BPN Pusat dan stakeholder lainnya," kata Andi.
Menurut Andi, saat ini sedang gencar-gencarnya Presiden RI melakukan
sertifikasi terhadap tanah-tanah warga yangg bermasalah agar warga bisa
mendapatkan lahan untuk hidup.
"Kok di saat seperti ini, Polresta Bandarlampung dan PT KAI tidak
mendukung langkah Presiden RI tersebut," ujarnya.
Andi menekankan bahwa ini merupakan langkah keliru dari Polresta yg telah
memberi keleluasaan sepihak kepada PT KAI untuk menggusur warga yang bernama
Joni dan keluarga dari tempat tinggalnya.
"Ini merupakan langkah-langkah aparat yang kontra produktif terhadap
kebijakan negara," paparnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono
mengatakan, pihaknya menurunkan sekitar 450 personel untuk mengamankan lokasi.
"Kita di sini hanya untuk mengamankan kedua belah pihak. Jangan sampai
ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Murbani.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya PT KAI telah meminta pengamanan dari pihak Polresta Bandarlampung.
"Saya lihat dalam melakukan penggusuran ini PT KAI sudah sesuai SOP
(standar operasional prosedur)," ujarnya.(acw)
Editor: Harian Momentum