MOMENTUM, Jakarta--Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua dibawa ke Rapat Paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II dan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28-6-2022).
"Tadi seluruh fraksi menyetujui agar tiga RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar melalui rilis yang diterima harianmomentum.
Bahtiar juga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Panitia kerja, tim perumus, tim sinkronisasi dan seluruh anggota Komisi II DPR RI atas pembahasan ketiga RUU itu.
Rapat Kerja Tingkat I diawali dengan membacakan Laporan Panja 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua yang dibacakan oleh wakil ketua komisi II Junimart Girsang, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir mini masing-masing Fraksi.
Tak hanya itu, pimpinan Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI dan Pemerintah menyetujui draft tiga RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan untuk melanjutkan pembahasan dalam Raker Tingkat II Paripurna.
Dijadwalkan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II DPR RI itu berlangsung pada Kamis (30-6-2022) mendatang.
"Ini adalah berkah yang luar biasa untuk seluruh masyarakat Papua yang patut disyukuri dan semua harus mendukungnya. Ini bukti betapa tingginya perhatian pemerintah dan DPR RI untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat papua serta berbagai bentuk afirmasi untuk mengangkat harkat martabat orang asli papua," terangnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya