Pemilih Lampura Tercatat 434.585 Jiwa

img
Rapat koordinasi rekapitulasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2022 di Lampura.

MOMENTUM, Kotabumi--Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) periode triwulan II tahun 2022 tercatat 434.585 jiwa.

Hal ini terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura menggelar rapat koordinasi rekapitulasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II beserta stakeholder setempat, Kamis (30-6).

Ketua KPU Lampura, Aprizal Ria mengatakan, semenjak 2020 pihaknya diwajibkan melakukan kegiatan pemutahiran data pemilih secara berkelanjutan. "KPU kabupaten/kota sesuai amanat regulasi yang ada diwajibkan untuk melakukan pemutahiran data pemilih secara berkelanjutan," ujar Aprizal.

Menurut dia, Undang Undang nomor 7 tahun 2020 menjadi pijakan dasar dalam melakukan semua tahapan-tahapan pemilu yang dijabarkan lagi melalui peraturan-peraturan KPU (PKPU).

Selain undang-undang, kata dia, kerja-kerja kita wajib berdasarkan regulasi-regulasi lainnya terutama PKPU, surat edaran dan sebagainya. "Untuk kegiatan DPB ini kita memakai pijakan PKPU no 6 tahun 2021," terangnya.

Dia mengatakan, sesuai PKPU no 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. "Khusus kegiatan DPB akan berakhir saat nanti kita akan mendapatkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Dirjendukcapil Kemendagri," jelasnya.

Komisioner yang membidangi divisi perencanaan data dan informasi, Yansen Atik mengatakan, terdapat penurunan jumlah DPT triwulan II 2022 sebesar 9.448 pemilih jika dibandingkan jumlah DPT pada periode Mei 2022 yakni 444.033 pemilih. "Terjadi penurunan sementara DPT karena adanya sinkronisasi DPT pemilu 2019 dengan DP4 semester II tahun 2021. Dan jumlah ini pasti akan berubah kembali saat kita menerima DP4 pada tahun ini," kata Yansen.

Masih kata dia, pemutahiran data pemilih sangatlah penting dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karenanya pemutahiran butuh bantuan dan dukungan semua elemen masyarakat (stakeholder) agar maksimal dan optimal dalam menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya. "Bicara data pemilih bukanlah bicara kesempurnaan, tetapi bagaimana kita bisa optimal dalam menjamin hak-hak konstitusional maayarakat. Data pemilih elemen penting dalam pemilu dan demokrasi jadi sangat membutuhkan dukungan dari segala elemen masyarakat tak terkecuali partai politik sebagai peserta pemilu," urainya.

Hadir dalam rakor rekapitulasi PDPB, Anggota Bawaslu Lampura, Abdul Kholik dan Putri Intan Sari, Kepala Disdukcapil Lampura, Khairul Anwar, perwakilan dari Polres Lampura, Kodim 0412 Lampura, Lapas Kelas II A, Rutan Kelas II B, serta perwakilan partai politik seperti PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, PKS, Perindo, PPP, PAN dan Demokrat.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos