MOMENTUM, Bandarlampung-- Sejumlah tenaga honorer (kontrak) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung diberhentikan tanpa alasan jelas.
Kuat dugaan, pemberhentian sepuluh honorer itu karena terlibat dalam unjukrasa pembayaran upah, bulan Mei 2022.
Pemberhentian itu, tertuang dalam surat petikan SK Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung nomor: 814/75/IV.04/2022, tentang pemberhentian pegawai tenaga kontrak.
Baca Juga: Dua Bulan Upah Tak Dibayar, TKS DLH Bandarlampung Ancam Mogok Kerja
SK pemberhentian itu, merupakan tindaklanjut dari surat usulan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bandarlampung nomor: 800/311/III.10/02/2022, tanggal 31 Mei 2022 perihal pemberhentian tenaga kontrak.
Kuat dugaan, honorer itu diberhentikan karena terlibat dalam unjukrasa menuntut pembayaran upah dan mengancam mogok kerja, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perayaan Apeksi, TKS DLH Tuntut Walikota Bayar Tunggakan Upah
Adanya pemecatan itu dibenarkan Herman, kernet truk sampah di DLH. Kepada harianmomentum.com dia mengaku diberhentikan tanpa ada alasan jelas.
"Saya terima (SK pemberhentian, red) tanggal 6 Juli diantarkan ke rumah oleh pengawas," ujar Herman kepada harianmomentum, com, Senin (11-7-2022).
Baca Juga: Pemkot Akui Sisa Upah DLH Dialihkan Akibat Keperluan Mendadak
Menurut dia, SK pemberhentian itu diantarkan oleh sejumlah pejabat DLH kepada unit pelaksana teknis (UPT) Kecamatan Langkapura.
"Kemudian, baru diantarkan oleh pengawas ke rumah saya," ujarnya.
Baca Juga: Upah Tak Kunjung Dibayar, Petugas Kebersihan Kembali Turun ke Jalan
Sehingga, dia merasa heran lantaran selama bekerja menjadi petugas kebersihan DLH tidak pernah berbuat kesalahan.
"Saya tidak lalai dalam tanggung jawab tugas, saya juga tidak ada kesalahan dengan kru lain. Begitu juga dengan rekan-rekan di UPT. Jadi tidak ada sebab pemberhentian itu," tegasnya.
Karena itu, Herman langsung menginformasikan hal tersebut kepada sesama rekannya yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Kebersihan Bandarlampung (P2KBL).
"Mereka kaget. Namun keesokan harinya pada 7 Juli, mereka juga menerima SK pemberhentian serupa dari dinas jumlahnya sepuluh orang," jelasnya.
Meski demikian, dia menyebutkan terdapat satu orang yang SK-nya ditarik kembali DLH Kota Bandarlampung dengan dalih salah.
"Jadi hanya sembilan orang yang diberhentikan, satu orang dari UPT Langkapura yaitu saya sendiri. Kemudian satu dari UPT Telukbetung Utara dan tujuh UPT Tanjungkarang Pusat," terangnya.
Atas dasar itu, mereka mencoba mendatangi kantor DLH guna mengonfirmasi perihal pemberhentian para petugas kebersihan tersebut.
"Kami coba menemui kadis (kepala dinas, red) untuk menanyakan dasar pemberhantian. Ternyata yang bersangkutan susah untuk ditemui," keluhnya.
Selain itu, para petugas kebersihan tersebut juga akan menuntut pemkot agar kembali mempekerjakan mereka di DLH.
"Hasil kesepakatan kami akan menuntut pemkot agar kami dapat bekerja kembali. Tapi kalau tidak bisa, maka kami akan menuntut hak kami. Salah satunya gaji bulan Juni yang belum terbayarkan, karena pada Juni kami bekerja full satu bulan," jelasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bandarlampung Riana Apriana belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0811-7232-XXX tidak merespon. (**)