MOMENTUM, Gunungsugih-- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil meringkus DS (34) karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang beralamat di Kampung Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu diciduk polisi pada Selasa (19-7-2022) pukul 20.00 wib.
Pelaku DS ditangkap petugas saat sedang melintasi jalan Kampung Negaraaji Tua Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 Repsol tanpa nomor polisi (nopol).
Hal itu dijelaskan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Jumat (22-7-2022).
Menurut Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, ditangkapnya DS tersebut bermula saat anggota melaksanakan patroli hunting di jalan Kecamatan Anaktuha. Lalu melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Kemudian sepeda motor pelaku tersebut diberhentikan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pelaku DS, anggota menemukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat plastik warna bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berada di kantong jaket dalam sebelah kiri depan pelaku.
“Ternyata serbuk putih, barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok. Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Pelaku DS dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun penjara. (*)
Editor: Agus Setyawan