MOMENTUM, Bandarlampung--Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua selebgram sekaligus Youtuber, Abdi Setiawan Rusli (22) dan Andreas Yudha Prasetya (26).
Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana UU ITE yakni mempromosikan situs judi online di akun media sosial masing-masing.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, pemilik akun Instagram @abdiiyyy dan @iyakiyok tersebut ditangkap aparat penegak hukum di dua tempat berbeda. Abdi diamankan polisi di Kedaton, Kota Bandarlampung, Rabu (13-7-2022).
Sedangkan Andreas alias Iyok dijemput petugas saat berada di rumahnya di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21-7-2022).
Jumpa pers di Polda Lampung.
"Tersangka mengiklankan situs perjudian online melalui akun media sosial instagram miliknya dengan nama akun @abdiiyyy dan @iyakiyok, yang mana akun instagram tersebut memiliki pengikut/followers sebanyak 625.000 dan 283.000," ujar Subiyanto saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (26-7-2022).
Subiyanto menuturkan, dalam aksinya, Abdi dan Andreas memposting instagram story (insta story) di akun @abdiiyyy dan @iyakiyok yang memiliki muatan perjudian, sehingga semua pengikut atau followers maupun yang tidak mengikuti akun instagram milik keduanya dapat mengakses dan melihat postingan tersebut.
Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti kejahatan berupaya 2 akun Instagram @abdiiyy dan @iyakiyok, 2 buah simcard provider dengan nomor 0877-9666-0166 dan 0821-3849-3430, 2 akun email dengan nama [email protected] dan [email protected], 1 unit Iphone 13 Pro Max warna hijau IMEI 358216480156389, dan 1 uni Iphone 12 Pro Max warna biru IMEI 353369280799752.
"Kami juga menyita 10 buah screenshot percakapan media sosial WhatsApp kedua tersangka, sebagai bukti percakapan transaksi endorse antar pihak perusahaan judi dengan kedua influencer," kata Wakapolda.
Subiyanto melanjutkan, selain kedua tersangka, petugas juga turut menangkap 25 admin marketing judi online Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster78 di Tangerang Banten pada Sabtu (23-7-2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tegas Wakapolda.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menambahkan, kedua selebgram tersebut mendapatkan upah cukup fantastis dalam mempromosikan situs judi online tersebut.
Arie mengungkapkan, tersangka Abdi telah melakukan promosi tersebut selama dua bulan dengan kewajiban dua kali posting dalam sehari.
"Kewajiban dua kali posting dalam sehari dengan pendapatan dua minggu Rp15 juta. Nominal upah diterima itu masih bisa bertambah, jika para member yang bermain di situs tersebut semakin ramai atau banyak," tambahnya
Arie melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Abdi mengaku dikenalkan dan diajak oleh selebgram asal Tanggerang Andreas Yudha Prasetyo (@iyakiyok) untuk mempromosikan situs judi online tersebut.
"Jadi Abdi ini pengakuannya diajak oleh Iyok, sedangkan Iyok direkrut oleh salah satu manager marketing yang berada di Tangerang atas nama Rendi," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon