MOMENTUM, Pringsewu--Dasar bermoral bejat, seorang ayah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur (12).
Mirisnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan secara terus menerus hampir setiap hari sejak Juni 2021.
Peritiwa itu terungkap, setelah korban (12) itu tidak tahan atas perlakuan sang bapak, akhirnya mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.
Tak butuh lama, ibu kandung korban pun langsung melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya tersebut kepada petugas.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pringsewu langsung gerak cepat untuk menangkap pelaku MN (48).
"Pelaku kami tangkap pada Kamis (28-7-2022) sekitar pukul 16.00 Wib di rumahnya,” jelas Kapolres AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora, saat pers rilis di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30-7-2022).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi memaparkan berdasarkan pengakuannya, pelaku selalu mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau dan ancaman fisik lainnya agar korban mau menuruti kemauannya dan tidak menceritakan kepada orang lain.
“Pelaku menyuruh korban yang juga anak kandungnya itu masuk kamar dan mengunci kamar lalu mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan hingga pasrah diredupaksa ayah kandungnya,” ungkap AKBP Rio Cahyowidi.
Bahkan yang lebih miris lagi, berdasarkan keterangan korban, jika bapak kandungnya juga sempat menjual koran untuk disetubuhi teman pelaku denga alasan untuk membayar hutang. "Namun permasalahan menjual korban ini masih kita dalami," jelasnya.
Menurut kapolres keterangan dan pengakuan korban itu masih didalami. "Kalau memang benar terbukti ada bukti kuat menjual anaknya, maka akan kita kita jerat juga dengan Undang-Undang UU perdagangan manusia, dan ini masih kita dalami, karena kalau keterangan dari korban, pelaku ada hutang dengan orang lain dan mau menjual korban ke orang lain," ungkapnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban dan sebilah pisau milik pelaku yang dipergunakan pelaku saat mengancam korban.
Dalam proses penyidikan perkara, pelaku MN dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sangat berharap ke depan kejadian ini tidak terjadi lagi. Selain itu, kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial dan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing kepada korban," imbuh kapolres Pringsewu.(**)
Editor: Agus Setyawan