Polisi Tangkap Tersangka Bandar, Sita 245 Butir Pil Ekstasi

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Resnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba dan menyita 245 butir pil ekstasi.

Pria berinisial MT (39) warga Jalan Ikan Lumba-lumba Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, ditangkap pada Selasa (26-7-2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan ini berawal dari infomasi masyarakat bahwa di Jalan Lumba-Lumba sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

"Setelah menerima laporan, tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MT saat berada di rumahnya," ujar Gigih, Kamis (4-8-2022).

Gigih menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, selain pelaku MT dan 245 butir pil ekstasi, anggota juga turut mengamankan satu handphone kecil dan satu handphone android.

"Untuk berasal dari mana pil ekstasi tersebut kami telah mengantongi identitasnya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Gigih.

Sebanyak 245 butir pil ekstasi yang diamankan dari rumah pelaku MT tersebut, kata Gigih, jika diuangkan berjumlah sekitar Rp73 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," katanya. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos