Terkuak, Irjen Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J

img
Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto (tengah), saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan

MOMENTUM, Jakarta--Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo berperan sebagai dalang atau otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9-8-2022).

"Irjen FS (Ferdy Sambo, red) menyuruh melakukan (penembakan terhadap Brigadir J, red) dan menskenario, bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas tersebut," kata Kabareskrim.

Baca Juga: Irjen Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sehingga, atas perintah tersebut maka RE alias Bharada E bertindak sebagai eksekutor guna menembak korban di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut.

"RE melakukan penembakan terhadap korban," ujarnya.

Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya yakni RR serta KM yang berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban J oleh Bharada E tersebut. 

"Hasil pemeriksaan, para tersangka terancam pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun," tegasnya.

Sehingga, dia menegaskan dari kasus tewasnya Brigadir J tidak ditemukan fakta tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. 

"Tim khusus menemukan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah FS," jelasnya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos