MOMENTUM, Metro--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengusulkan satu narapidana kasus terorisme untuk mendapatkan remisi peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini, di Lapas Kelas IIA Metro ada dua narapidana kasus terorisme: Awal Septo Adi bin Zainuddin warga Lampung, dan Kresno alias Kres bin Has yang memiliki tiga alamat: Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah dan Jawa Timur.
Kepala Lapas Kelas IIaA Kota Metro Muchamad Mulyana mengatakan, dari ratusan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia itu, satu diantaranya merupakan narapidana kasus terorisme.
"Dari dua napi terorisme, baru satu yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Napi tersebut atas nama Awal Septo Adi," kata Mulyana, Rabu (10-8-2022).
Syarat untuk diusulkan mendapat remisi itu, antara lain: sudah menjalani masa hukuman minimal menjalani enam bulan dan berkelakuan baik. Khusus untuk napi kasus terorisme, harus sudah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan BNPT dan Lapas Metro.
"Untuk Napi atas nama Awal Septo Adi sudah ada keterangan dari BNPT telah menyatakan yang bersangkutan baik, dalam mengikuti deradikalisasi dan sudah menjalani masa hukuman dua tahun. Sementara untuk pak Kresno belum bisa menjalani program deradikalisasi," terangnya.
Total napi Lapas Kelas IIA Kota Metro yang diusulkan mendapat remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mencapai 445 orang.
"Pada dasarnya remisi adalah hak untuk setiap narapidana yang telah memenuhi syarat. Sementara, untuk yang tidak mendapat usulan remisi, tentu karena belum memenuhi syarat," jelasnya. (**)
Editor: Munizar