MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin siap mengawal para petani di Provinsi Lampung untuk diusulkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga bisa mendapatkan jatah pupuk subsidi.
Hal tersebut merupakan bentuk respon cepat dari Sudin menanggappi aspirasi para petani singkong di Lampung yang disampaikan melalui Legislator DPRD Lampung I Made Bagiase terkait komoditi singkong yang tidak mendapat subsidi pupuk dari pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pupuk subsidi.
Sudin mengatakan, kendala yang dihadapi petani saat ini yaitu masalah pupuk. Karena menghilangnya beberapa jenis pupuk subsidi dan hanya tersisa pupuk NPK dan Urea. Hal ini dikhawatirkan dapat membawa pengaruh terhadap produktivitas pertanian khususnya singkong yang merupakan komoditas terbesar di Lampung.
“Dulu petani singkong dapat pupuk subsidi, namun sekarang tidak dapat lagi sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian yang baru. Sebenarnya kalau berbicara pupuk subsidi itu mekanismenya sudah lama ada kesalahan, ini yang harus diperbaiki,” kata Sudin, Jumat (12-8-2022).
Dia mengungkapkan, Komisi IV DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pertanian untuk membahas permasalahan singkong yang tidak mendapatkan pupuk subsidi.
"Kemungkinan sekitar tanggal 20 nanti akan kami rapatkan dengan Mentan. Saya tidak tahu detail apa saja sembilan komoditi itu, dan kenapa singkong tidak termasuk didalamnya. Padahal seharusnya memang ada. Oleh sebab itu, setelah nanti saya kembali, saya akan minta Kementan untuk merevisi lagi dengan menambah satu komoditi lagi yaitu singkong,” ujarnya.
Sudin yakin petani singkong bisa mendapatkan pupuk subsidi. Sebab, Irjen Kementan turut hadir di Lampung Tengah untuk mendengarkan secara langsung keluhan yang disampaikan oleh petani singkong.
Sudin berharap, harapan para petani di Lampung ini dapat terwujudkan, khususnya bagi para petani-petani singkong.
"“Ini bukan lagi untuk diperjuangkan tapi ini harus bisa diwujudkan. Kalau diperjuangkan bisa saja janji bohong, tapi ini harus bisa terwujudkan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa mengimbau kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Pertanian untuk meninjau ulang penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pupuk subsidi.
Pasalnya, petani singkong tidak masuk ke dalam penerima pupuk subsidi. Tentunya, hal tersebut kurang berpihak terhadap para petani singkong di Indonesia, khususnya di Lampung.
Sebab, jumlah pertanian di Lampung mayoritas petani singkong. “Saya berharap agar Kementan dapat meninjau kembali Permentan yang telah diterbitkan soal pupuk subsidi,” kata dia, saat diwawancarai, Selasa (9/8).
Seharusnya, Kementan mencantumkan petani singkong sebagai penerima manfaat pupuk subsidi.
Sesuai dengan nawacita untuk meningkatkan taraf mensejahterakan para petani, khususnya singkong. “Saya berharap agar bisa dimasukan petani singkong sebagai penerima pupuk subsidi,” ungkapnya.
Diakuinya, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin dan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Hanan A Razak untuk membedah hal tersebut.
“Kita akan selalu hadir di tengah masyarakat dan petani, sehingga saya sudah berjuang untuk memasukan petani Singkong untuk masuk kedalam penerima manfaat,” ungkapnya.
Politisi partai Golkar ini berharap agar Kementan dapat meninjau ulang dan memasukan petani singkong sebagai penerima pupuk subsidi.
Editor: Harian Momentum