MOMENTUM, Bandarlampung – Seorang oknum anggota Brimob dan prajurit aktif TNI Angkatan Laut (TNI AL) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam kasus penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua aparat tersebut ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Mereka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK adalah prajurit aktif TNI AL.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan empat orang beserta barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan," kata Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Menurut dia, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB saat petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya, polisi menemukan dugaan transaksi narkotika.
Pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.
"Hasil interogasi mengungkap tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi," ujarnya.
Yuni menegaskan, Polda Lampung akan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya.
"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menjelaskan, penyidikan terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara penanganan terhadap oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai kewenangannya.
"Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat," katanya.
Polda Lampung memperkirakan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi. Dengan pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)
Editor: Muhammad Furqon
