Praktisi Hukum Unila: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana Korupsi

img
Yusdiyanto. Foto: Ist.

MOMENTUM, Panaragan – Praktisi hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan anggaran tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelakunya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya anggapan di masyarakat bahwa pelaku penyalahgunaan anggaran negara tidak akan diproses hukum apabila telah mengembalikan kerugian negara.

"Kami berharap Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat bekerja secara profesional. Jika ditemukan oknum ASN maupun kepala tiyuh yang melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara, harus ditindak tegas serta diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yusdiyanto, Rabu (1/7/2026) malam.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat, Ika Novita, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya lebih menitikberatkan pada aspek administrasi pelaksanaan program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Menurutnya, pemeriksaan Inspektorat dilakukan berdasarkan jadwal dan ruang lingkup yang telah ditetapkan. Namun, apabila terdapat laporan atau informasi dari masyarakat, media, maupun organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penyimpangan pada tiyuh yang belum masuk agenda pemeriksaan, Inspektorat akan segera menindaklanjutinya.

"Kami melakukan pemeriksaan tidak pada seluruh lingkup kegiatan karena ada batasannya. Jika ada informasi atau temuan dari teman-teman media maupun ormas terhadap tiyuh yang belum kami periksa, maka kami akan langsung melakukan pemeriksaan sesuai informasi yang diterima," ujarnya.

Ika mengatakan, apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi atau pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan.

"Kalau ada kesalahan dalam pelaksanaannya, tentu yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Terpisah, Kepala Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih mempelajari persoalan tersebut.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos