Pringsewu Kembali Catat Kasus Asusila Anak

img
Pelaku kasus asusila anak di bawah umur diamankan petugas Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Kabupaten Pringsewu kembali menambah catatan buruk tentang kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Setelah pengungkapan pada akhir Juli 2022, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali mengungkap tindak pidana asusila di wilayah hukum setempat.

Kali ini, korban merupakan remaja putri yang menjadi korban asusila teman prianya MJB (26) warga Pekon/Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo.

Perkara itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui putrinya yang masih duduk dibangku SMP itu mengalami tindak asusila sebanyak tujuh kali oleh tersangka. Tidak terima, keluarga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Bejat, Seorang Pria di Pringsewu Cabuli Anak Kandung Berulang-kali

Tak butuh waktu lama, tersangka langsung dijemput petugas di rumahnya dan diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres AKBP Rio Cahyowidi diwakilkan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka MJB diamankan polisi pada Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.

"Tersangka diciduk polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap teman wanitanya yang masih berusia 15 tahun juga masih berstatus pelajar SMP," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin (15-8-2022).

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim, aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada di samping rumah tersangka. 

"Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga 14 Agustus 2022 kemarin," jelasnya. 

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan di Mapolres Pringsewu.

"Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iptu Feabo.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos