MOMENTUM, Terusannunyai--Upaya persuasif jajaran Polsek Terusannunyai membuat seorang daftar encarian orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya menyerahkan diri.
Penyerahan diri buronan itu setelah sebelumnya sempat lolos dari sergapan petugas, Sabtu (13-8-2022).
Kapolsek Terusannunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan TN (36) warga Kampung Gunungbatin Baru, diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah korban Hipsan (48) yang tak lain tetangga pelaku pada Senin (27-6-2022) sekira pukul 06.00 Wib.
"Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur satu speaker aktif dan satu buah tabung gas milik korban," ujar Kapolsek, Senin (15-8).
Korban yang merasa dirugikan, kata Kapolsek, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terusannunyai. "Saat polisi yang datang ke TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, dengan meminta keterangan dari sejumlah warga, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan sejak saat itu pelaku masuk DPO," katanya.
Pelaku, sambung AKP Tarmuji, sempat dilakukan penggerebekan di rumahnya. Namun karena pelaku tidak berada di tempat, akhirnya anggota mengimbau kepada keluarganya untuk segera menyerahkan diri.
"Karena cepat atau lambat pasti akan kami tangkap. Sebelum dilakukan tindakan tegas, dihimbau untuk pelaku segera menyerahkan diri," tegasnya pada Selasa (9-8).
Berkat upaya persuasif petugas, Sabtu (13-8), pelaku dengan diantarkan oleh pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Terusannunyai. Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil satu speaker aktif dan satu buah tabung gas dengan cara memanjat dinding tembok dapur rumah korban pada malam hari sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusannunyai guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan