MOMENTUM, Kalianda--Perkembangan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Mujiran (72), warga lanjut usia asal Lampung Selatan, menemui titik terang. PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan majelis hakim dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu, 20 Mei 2026.
PTPN I Regional 7 dan Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian yang disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjungsari, serta Kepala Desa Wonodadi. Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui pendekatan keadilan restoratif dan tidak saling menuntut.
“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penyelesaian perkara Kakek Mujiran ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar Plt Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Heryanto.
Sebagai bentuk itikad baik, PTPN I telah mengirimkan surat Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 tertanggal 25 Mei 2026 kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan restorative justice dalam perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan melampirkan dokumen kesepakatan perdamaian.
Selain itu, PTPN I juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, serta pihak Lapas Kelas IIA Kalianda terkait pengalihan status penahanan terdakwa dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota. Pertemuan tersebut turut dihadiri kuasa hukum terdakwa.
Pengadilan Negeri Kalianda kemudian menerbitkan Penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada bersama hakim anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian. Penetapan tersebut mengabulkan pengalihan status penahanan Mujiran dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Iyan.
Ia menegaskan arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Iyan memastikan proses restorative justice berlangsung tanpa paksaan dari pihak manapun. Menurutnya, sejak awal PTPN I telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar penyelesaian perkara tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus Mujiran melalui mekanisme restorative justice.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai keputusan tersebut menjadi contoh sinergi yang baik antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria yang memberikan perhatian langsung terhadap penanganan kasus ini. Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan masyarakat sekitar,” ujar Saiful di Kalianda, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, sejak awal pemerintah daerah mendorong penyelesaian perkara yang tidak mengabaikan sisi kemanusiaan.
“Alhamdulillah, hari ini Mbah Mujiran dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah PN Kalianda mengalihkan status penahanannya,” katanya.
Saiful juga menyebut koordinasi antara PTPN I Regional 7, Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berjalan baik dan sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, turut mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 dalam memfasilitasi penyelesaian administrasi perkara Mujiran.
“Semoga PTPN I Regional 7 terus berkembang dan semakin memperkuat kolaborasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menilai penyelesaian perkara ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak yang tetap mengedepankan prinsip keadilan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
