MOMENTUM, Bandarlampung-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung usulkan 5.255 napi untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17-8-2022).
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik serta memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun sebanyak 51 narapidana yang diusulkan RU-2 atau langsung bebas yakni, tiga dari LP Kelas IIA Kalianda, 13 di LP Kelas IIA Metro, dua dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, enam di LP Kelas IIB Kotaagung.
Kemudian, empat di LPKA Kelas II Bandarlampung, tujuh di Rutan Kelas I Bandarlampung, dua di Rutan Kelas IIB Kotaagung, tiga di Rutan Kelas IIB Sukadana, enam di Rutan Kelas IIB Menggala, lima di Rutan Kelas IIB Krui.
"Iya itu total yang diusulkan, untuk yang disetujui tunggu keputusan pusat," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, Senin (15-8).
Farid menambahkan, untuk penerima Remisi Umum (RU) I atau pengurangan sebagian terbanyak ada di LP Kelas I Bandarlampung sebanyak 924 napi, sedangkan paling sedikit ada di LPKA Kelas II Bandarlampung sebanyak 92 napi.
"SK belum terbit dari Ditjenpas Kemenkumham RI, ini baru usulan Kanwil," kata dia.
Farid melanjutkan, untuk narapidana tipikor di UPT Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham Lampung ada 15 napi yang diusulkan akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I.
"Diantaranya 10 orang berada di Lapas Kelas I Bandarlampung, tiga di Lapas Kelas IIA Kalianda, satu di Lapas Kelas IIA Metro, dan satu di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung," tuturnya.
Adapun besaran remisi yang didapatkan, lanjut Farid, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Kemudian, ada juga delapan napi terorisme yang mendapatkan remisi yakni enam orang di Lapas Kelas I Bandarlampung, satu orang di Lapas Kelas IIA Metro, dan seorang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung.
Sementara untuk narapidana narkotika yang diusulkan ada sebanyak 1.953 orang. Terbanyak ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung sebanyak 630 orang dan paling sedikit ada di Rutan Kelas IIB Sukadana sebanyak lima orang.
Farid menjelaskan, adapun syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," ungkapnya.
Selain itu, terdapat 2.080 tahanan dan 1.717 narapidana yang tidak mendapatkan remisi. Adapun alasannya tidak mendapatkan remisi karena belum menjalani pidana lebih dari enam bulan, berkas belum lengkap dan Register F.(**)
Editor: Agus Setyawan