MOMENTUM, Metro--Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2020 belum mengembalikan uang kerugian negara.
Hasil audit BPKP Provinsi Lampung menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp432.045.468 atas dugaan Tipikor DLH tahun 2020 yang menyangkut Kepala Dinasnya, Eka Irianta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne diwakilkan Kasi Intel, Deby Resta Yudha mengatakan, dalam tahap dua tersangka Eka Irianta belum mengembalikan uang kerugian negara. Saat ini masih fokus melimpahkan ke pengadilan.
"Nanti kita lihat hasil persidangan seperti apa, dan putusan uang penggantinya berapa. Kalau memang yang bersangkutan sanggup mengembalikan kerugian negara maka hukumnya lebih ringan," kata dia, Senin (22-8-2022).
Dia menambahkan, kalau tersangka belum bisa melakukan pengembalian uang kerugian negara maka akan dilakukan penyitaan aset yang dimiliki.
"Meskipun kita masih menunggu putusan pengadilan tetap, dilakukan upaya untuk pengembalian. Jikapun tidak dikembalikan maka nanti akan ada saksinya," tambahnya.
Dia menyebut, jika sudah dilakukan penyitaan aset dan tetap tidak mencukupi kerugian negara, nanti akan ada pidana tambahan.
"Kalau tidak mau ditambah masa hukumannya, tersangka wajib mengembalikan. Begitu juga pendataan aset resing, aset yang atas nama istri ataupun anak yang bersangkutan," ungkapnya.
Sementara, untuk penambahan tersangka lain. Pihaknya masih menunggu hasil persidangan nanti.
"Sampai tahap dua ini kita tetap menunggu hasil persidangan, apakah akan ada penambahan tersangka. Kita lihat sidang nanti, tentu semua akan lebih terbuka dan bisa disaksikan untuk umum," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan