Program DAK Air Minum Belum Jalan, Diduga Ada Intervensi Oknum ASN DPUPR Lampura

img
Kabid Cipta Karya DPUPR Lampura, Aprizal. Ist

MOMENTUM, Kotabumi -- Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum Tahun 2022 di kawasan pedesaan dan pembangunan sarana prasarana instalasi pengolahan lumpur (IPTL) tinja di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum berjalan.

Program yang diberdayakan melalui Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) itu diduga diintervensi oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampura.

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Bidang Cipta Karya PUPR Lampura berinisial EY diduga mengintervensi TPS-KSM. EY meminta KSM menandatangani surat tidak mampu melakukan pengadaan pipa dan aksesoris pendukung program.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, KSM diminta melakukan pengadaan pipa atau material melalui pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya.

Namun, Kabid Cipta Karya DPUPR Lampura, Aprizal membantah telah mengarahkan dan mengintervensi KSM untuk melakukan pengadaan material pipa berstandar SNI melalui pemasok tertentu.

Menurut dia, KSM diberikan hak penuh untuk mengelola dan menentukan tempat pembelian material yang akan digunakan. Dengan ketentuan, material tersebut sesuai dengan spesifikasi dan acuan yang tertuang dalam rekapitulasi anggaran biaya (RAB) dan rincian item material yang sudah ditentukan.

"Saya tegaskan tidak ada sama sekali intervensi maupun intimidasi dalam bentuk penekanan harus membeli di supplier yang ditunjuk," katanya di ruang kerjanya, Senin 22 Agustus 2022.

"Kalau bentuk pengawasan, memang kita harus menekankan dan mengarahkan agar KPM bekerja sesuai dengan acuan yang ada, dan harus menggunakan material berdasarkan standarisasi yang tertuang didalam rincian item RAB yang mereka pegang, dan tidak boleh ada penyimpangan," jelas Aprizal.

Ia terkejut dengan informasi dari media yang menyebutkan ada dugaan keterlibatan anak buahnya yang mengintimidasi KSM untuk membuat surat pernyataan ketidaksanggupan melakukan pembelian material khusus seperti pipa dan aksesoris lainnya. Menurut dia, selama kegiatan ini berproses, belum ada laporan indikasi penyimpangan yang dilakukan anak buahnya.

"Tunggu sebentar, nanti saya hubungi dulu anak buah saya, nanti saya informasikan kembali. Minta tolong jangan dulu dinaikkan beritanya," pintanya kepada harianmomentu.com.

Terpisah, Kepala DPUPR Lampura, Sukatno saat dikonfirmasi mengatakan bahwa program swakelola oleh KSM di beberapa desa dalam pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan hingga hari ini belum berjalan. KSM sedang melengkapi berkas administrasi untuk melakukan pencarian dana tahap awal.

Ia menegaskan tidak ada instruksi dalam bentuk apapun terhadap KSM agar membeli produk material melalui pemasok yang sudah disiapkan.

"Enggak ada itu yang mengarahkan KSM beli material ke supplier A ataupun B, dan itu jelas tidak dibenarkan. Sesegera mungkin akan saya panggil Bidang Cipta Karya yang menguasai secara teknis progam yang anggarannya melalui DAK itu," tandas Kadis.

Informasi yang dihimpun di lapangan, oknum ASN Bidang Cipta Karya inisial EY memberikan arahan melalui pesan di WhatsApp grup SPAM PUPR yang isinya anggota KSM. Pesannya, diminta segera mengumpulkan surat permohonan tidak mampu melakukan pengadaan material.

Bahkan, seluruh KSM telah dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan supplier pipa. Seluruh KSM akan dikumpulkan untuk bertemu dengan supplier yang akan menjadi pemasok material pipa. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos