MOMENTUM, Bandarlampung--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan pada dua tempat di Universitas Lampung. Usai menggeledah ruang Dekan Fakultas Kedokteran (FK), tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada sejumlah ruang di Dekanat Fakultas Hukum (FH) Unila, Selasa (23-8-2022).
Pantauan harianmomentum.com, penggeledahan di FH Unila berlangsung selama tiga jam. Dimulai pukul 14.20 wib, rombongan tim keluar dari gedung Dekanat FH Unila pada pukul 17.26 wib.
Dikawal tiga polisi bersenjata laras panjang, delapan orang penyidik keluar dengan membawa satu koper berwarna hitam, satu tas jinjing, serta satu kardus air mineral diduga berisi berkas-berkas yang dapat dijadikan barang bukti terkait perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Untuk itu, hasil penggeledahan di dua tempat dengan mengendarai empat mobil jenis minibus, para penyidik KPK tersebut menyita barang bukti yang dimasukkan dalam tiga koper warna hitam, satu tas jinjing, serta kardus air mineral.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut penyidik KPK, meskipun awak media sudah berusaha untuk bertanya terkait kegiatan yang dilakukan oleh tim antirasuah tersebut.
Sementara Dekan FH Unila Muhammad Fakih mengatakan, dia dan ketiga wakil Dekan sempat dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru di FH Unila.
Fakih mengungkapkan, oleh penyidik, ditanyakan soal mahasiswa FH, proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultasnya hingga pengawasan proses penerimaan mahasiswa baru.
"Ya seputar mahasiswa FH, kemudian mekanisme penerima mahasiswa baik SNMPTN sampai pada program mandiri itu mekanismenya bagaimana, kuotanya bagaimana, jalurnya bagaimana, pengawasannya bagaimana, pengawasnya siapa, sekitar itulah," ungkap Fakih.
Disinggung terkait kegiatan penggeledahan oleh KPK, Fakih membenarkan. Menurut Fakih, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita beberapa berkas untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Fakih menegaskan, dari Fakultasnya, tidak ada barang elektronik yang dibawa oleh KPK, namun hanya berkas-berkas kemahasiswaan.
"Ada lah itu berkas surat menyurat pengawas, data jumlah mahasiswa, serta undangan rapat tentang penentuan berapa kuota mahasiswa tahun 2022," tuturnya.
Selain dekan, penyidik juga turut melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja Sama Dr. Rudi Natamihardja, Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan Yulia Neta, Wakil Bidang III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Depri Liber Sonata.(**)
Editor: Agus Setyawan