MOMENTUM, Metro--Edison Arifin penasehat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Eka Irianta akan mengupayakan kliennya mengembalikan uang kerugian negara.
Diketahui, mantan Kepala DLH Kota Metri Eka Irianta terlibat kasus korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan yang menyebabkan kerugian negara Rp432.045.468
Edison Arifin mengatakan, saat ini pihak keluarga tersangka Eka Irianta masih berupaya memenuhi pengembalian kerugian negara.
"Sejauh ini pihak keluarga akan mengupayakan pengembalian sejumlah kerugian negara yang dimaksud oleh pihak kejaksaan. Tetapi, kembali lagi asas praduga tak bersalah, tentu tetap ada karena belum ada putusan hakim," kata Edison Kamis (25-8-2022).
Menurut dia, pengembalian kerugian negara yang akan dilakukan bukan merupakan bentuk pengakuan kesalahan. Hanya saja, mewakili pengakuan Eka Irianta yang telah dituduhkan sebelumnya.
"Pengembalian tersebut bukan mewakili pengakuan pak Eka, bahwa dia melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Tapi, jika tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti di majelis hakim tipikor, maka kewajiban penegak hukum untuk melakukan pemulihan nama baik," terangnya.
Dia juga menyebut, pengakuan Eka pada beberapa peristiwa hukum yang sudah disimpulkan oleh jaksa, berdasarkan alat bukti. Sehingga dilakukan penahanan.
"Ya, saya pikir dari situ kita akan melakukan pembelaan kepada Eka sekurang-kurangnya hak dan kewajibannya untuk diakomodir," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro merilis kerugian negara akibat dugaan korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan pada DLH setempat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp432.045.468. Angka tersebut muncul dari dari hasil audit BPKP Provinsi Lampung. (**)
Editor: Munizar