MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah daerah diminta untuk menyisihkan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya inflasi di daerah pasca kenaikan harga BBM bersubsidi.
Menanggapi itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, akan menyiapkan Rp10 miliar yang berasal dari DTU untuk bulan Oktober, November dan Desember.
"Ya jadi nanti akan diambil 2 persen untuk mendukung kegiatan program jaminan sosial. Nilainya Rp10 miliar," kata Fahrizal usai Rapat Koordinasi (Rakor) TPID bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, Senin (5-9-2022).
Meski demikian, dia mengatakan, untuk sasaran bantuan sosial (bansos) tersebut akan segera disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). "Sasarannya akan disusun oleh Bappeda Lampung," ujarnya.
Tak hanya dari DTU, dia menyebutkan, dana desa juga bisa digunakan untuk pengendalian inflasi di daerah.
Menurut dia, hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di Tingkat Desa dengan Menggunakan Dana Desa.
"Tapi itu nanti akan dirapatkan lagi. Karena pak gubernur akan menegaskan lagi supaya bupati/walikota meminta kepada desa-desa untuk menerapkan keputusan tersebut," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan, untuk pelaksanaan program-program tersebut, pemprov akan didampingi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Untuk melaksanakan ini semua, kita akan didampingi oleh BPKP dan Kejaksaan supaya ini bisa cepat, akurat tepat sasaran," sebutnya.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menyebutkan, secara akumulasi, nilai 2 persen dari DTU hingga akhir 2022 mencapai Rp2,17 triliun.
Tito mengatakan, kepala daerah juga diberikan kemudahan untuk menyalurkan bantuan yang berasal dari DTU tersebut.
"Dalam 2 persen ini, cukup dengan perkada atau bisa di topup dengan program yang berhubungan jaminan sosial," jelasnya.
Dia mengatakan, jika memang akan membuat program baru dan merubah struktur APBD, maka pemprov cukup memberitahukan kepada DPRD tanpa persetujuan.
"Karena kalau persetujuan akan lama lagi. Jadi DPRD hanya melakukan pengawasan saja, tidak perlu persetujuan. Sehingga rekan kepala daerah bisa bermanuver dengan cepat," terangnya.
Selain DTU, pemda juga diminta untuk menggunakan sebagian dari belanja tidak terduga (BTT).
Apalagi, dia mengungkapkan, hingga saat ini penggunanaan BTT baru Rp1 triliun lebih dari total Rp13 triliun se Indonesia.
"Artinya masih ada Rp11,45 triliun. Ini tinggal 4 bulan, jadi sebagian gunakan BTT ini untuk persiapan kalau terjadi bencana alam. Sebagian lagi digunakan untuk penanganan inflasi ini," terangnya.
Bahkan, Tito mengatakan telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 19 Agustus 2022 terkait dengan pemanfaatan BTT. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya