MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah oknum nakal penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung.
Direktur Reserse Kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Reynold EP. Hutagalung mengatakan, Jumat lalu (2-9-2022) kita telah mengamankan sembilan terduga pelaku penimbun BBM, di empat lokasi yang berbeda.
“Satu TKP yang berhasil kita amankan hanya barang bukti saja, untuk pelaku masih dalam penyelidikan petugas kita di lapangan,” ujar Reynold.
Reynold menuturkan, di TKP pertama pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi solar, di Jalan Ir Sutami, Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Curangi Pembelian Solar Subsidi, Dua Pemuda Ditangkap
Pelaku diamankan tersebut berinisial DK (38) warga Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumsel dan JF (23) warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
Kedua pelaku menggunakan mobil L 300 jenis Box yang telah dimodifikasi menggunakan tanki besi didalamnya berisi sebanyak 1.200 liter solar dan mobil jenis panther yang telah dimodifikasi didalam mobil terdapat tanki yang berisi 100 liter dengan tujuan akan dijual lagi kepada pengecer.
Dari kedua terduga pelaku tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai Rp4.802.000 milik terduga DK, HP Nokia warna Hitam, KTP dengan identitas an. DK, satu unit mobil Panther Nopol BE 1913 NW dengan isi solar kurang 100 Liter, STNK dengan milik Maralu Sinurat.
Kemudian, satu unit mobil L 300 Pickup warna Hitam Silver dengan isi solar 1.200 Liter.
TKP kedua, sambung Reynold, Tekab 308 berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku inisial AM (44) dan RJ (21)--petugas operator SPBU--.
“Keduanya kami amankan di SPBU 24.353.56 desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," ucap Reynold.
Pelaku AM menggunakan mobil Kokang Kapsul bernomor polisi BE2654YS yang didalamnya berisi tower air berkapasitas 1000 liter.
Sedangkan terduga pelaku RJ yang melakukan pengisian bahan bakar ke kendaraan yang dibawa oleh AM.
Selain itu, kata Reynold, pihaknya juga mengamankan terduga pelaku berinisial N yang menggunakan mobil panther warna merah jenis minibus dengan nomor polisi BE 1311 ANC yang menggunakan tanki yang telah dimodifikasi besi didalamnya berisi sebanyak 116 liter solar dan mobil jenis Toyota kijang LSX warna hijau dengan nomor polisi BE 1264 NC jenis minibus yang di dalam terdapat tangki Air berisikan sebanyak 700 liter solar subsidi dengan tujuan akan di jual lagi kepada pengepul.
Selanjutnya masih di hari yang sama, pada pukul 15.00 wib di TKP ketiga, Tim Tekab 308 kembali mengamankan 5 orang terduga tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi, di Areal parkir Eks kontainer depo ulticon Jalan Yos Sudarso teluk betung Selatan, Bandarlampung.
Adapun terduga Pelaku yang berhasil kami amankan, berinisial MH (20) warga cukuh balak tanggamus, JH (33) warga sukaraja Telukbetung Selatan, YD (43) warga Tanjungbintang Lamsel, AS (20) warga Sukaraja Telukbetung Selatan dan SA (17) warga Sukaraja Telukbetung Selatan.
Para terduga pelaku tersebut mengepul minyak solar subsidi di areal parkir Depo Multicon, dengan menggunakan fuso warna oranye BE 9019 BP yang sudah dimodifikasi di dalam bak sudah ada tanki dengan jumlah keseluruhan solar yang dapat diamankan sebanyak 10.000 liter (10 ton).
“Rincian barang bukti 7000 liter (7 ton) di dalam Blong (bak penampungan), 1850 liter (1,85 ton) ditampung dalam 31 drigen, serta 600 liter di dalam tanki yang standby di dalam bak mobil fuso warna orange dengan tujuan akan dijual lagi kepada pengepul,” ungkap Reynold.
Menurut Reynold, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti 4 (empat) unit Handphone, 2 (dua) KTP atas nama terduga pelaku MH dan YD, 1 (satu) unit mobil FUSO warna oranye bernomor polisi BE 9019 BP, Mobil Sedan laser sport warna merah BE 1302 AI, dan Minyak Solar Subsidi sebanyak 10.000 liter (10 ton).
Reynold menambahkan, pada TKP keempat, Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku mengepul minyak solar subsidi di areal gudang kosong Bakri depan hotel Sahid Telukbetung Selatan, dengan menggunakan mobil Fuso warna Hijau BE 8169 IT yang berisikan Drigen Minyak Solar Subsidi dengan jumlah keseluruhan solar yang dapat di amankan sebanyak 1.420 liter (1,42 ton).
“Di TKP ini, Tekab 308 hanya mengamankan sejumlah barang bukti, untuk pelaku masih dalam pengejaran petugas kita di lapangan. Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar diduga pemiliknya atas nama Reja,” ungkap Reynold.
Atas perbuatannya para terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan jenis minyak lainnya, dijerat dengan UU NO 22 Tahun 2001 tentang Migas, yaitu pada Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung mengingatkan warga untuk tidak menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah isu penaikan harga pertalite dan BBM bersubsidi lainnya.
Dia menegaskan Polda Lampung akan menindak oknum yang nekat melakukan penimbunan BBM baik jenis pertalite maupun solar, Pandra juga mengatakan telah meminta jajaran Polresta maupun Polres Jajaran untuk aktif mengontrol SPBU di wilayahnya masing-masing.
"Jika ada penimbunan, nanti satuan kewilayahan (Polresta/Polres) itu harus menindak tegas. Tidak boleh pandang bulu," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan