MOMENTUM, Bandarlampung--Transaksi katalog elektronik (e-Katalog) lokal di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum maksimal.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung diminta memanfaatkan e-Katalog Lokal. Sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 027/2654/05/2022 perihal pemanfaatan katalog elektronik lokal Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Lampung Slamet Riadi saat diwawancarai, Selasa (20-9-2022).
Slamet menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 65 penyedia yang telah terdaftar di e-Katalog lokal dengan jumlah 968 produk.
"Sebenarnya jumlah produknya sudah cukup banyak. Tapi transaksi hingga tanggal 16 September baru Rp1,32 miliar," kata Slamet.
Dia pun berharap, agar seluruh OPD di lingkungan pemprov memanfaatkan e-Katalog lokal tersebut.
"Pak gubernur sudah mengeluarkan surat edaran, agar bisa memaksimalkan keberadaan e-Katalog lokal," jelasnya.
Apalagi, menurut dia, baru beberapa OPD saja yang telah memanfaatkan e-katalog lokal.
Padahal, dia menyebutkan, dalam aplikasi tersebut berbagai produk sudah didaftarkan. Mulai dari pertanian, pangan, pasir hingga hotmix (aspal).
Selain itu, dia mengungkapkan, belanja melalui e-katalog lokal tidak terbatas anggarannya. "Kalau Sistem Belanja Langsung itu maksimal Rp200 juta. Kalau e-katalog lokal ini bisa tak terbatas," terangnya.
Sehingga, dia menilai, transaksi melalui apliasi itu justru memudahkan OPD dalam melaksanakan kegiatannya, karena tidak perlu melalui proses tender. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya