MOMENTUM, Pringsewu -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu gagal menggelar Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, waktunya sempat diperpanjang dua kali. Namun jumlah anggota DPRD yang hadir tetap tidak memenuhi batas minimal atau kuorum. Anggota dewan yang hadir kurang dari 26 orang atau tidak sampai 2/3 dari jumlah total anggota 40 orang.
Paripurna yang digelar pada Rabu, 21 September 2022 di gedung DPRD Pringsewu itu semula dijadwalkan pukul 08.30 Wib. Hingga pukul 10.00 Wib rapat belum juga dimulai karena belum kelihatan anggota DPRD yang masuk ruang rapat.
Padahal Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah bersama Sekdakab Heri Iswahyudi sudah hadir dan menunggu di ruang lobi. Bahkan, sejumlah pejabat OPD sudah masuk ruang rapat. Anggota DPRD satu persatu juga memasuki ruang rapat.
Pada pukul 10.30 Wib, Ketua DPRD Pringsewu Suherman memulai memimpin dan membuka rapat paripurna. Namun, saat Sekretaris DPRD, Relawan membacakan tata tertib dan menyebut jumlah kehadiran anggota DPRD, ternyata belum kuorum. Tercatat yang dinyatakan hadir baru 24 anggota.
Kemudian, disepakati untuk menunggu hingga beberapa waktu. Pihak sekretariat DPRD dan anggota dewan yang hadir mencoba menghubungi sejawatnya yang belum hadir.
Namun hingga pukul 12.15 WIB, belum juga ada penambahan anggota yang datang. Sementara Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada pukul 11.45 WIB izin tidak bisa menunggu karena ada keperluan ke Jakarta, naik pesawat puku 14.00.
Ketua DPRD Suherman kemudian menskor rapat paripurna selama dua jam. "Kita skor 2 jam karena waktunya isoma, juga sambil menunggu anggota yang lain hadir," ucapnya
Selanjutnya pada pukul 14.30 WIB, rapat paripurna akan kembali dimulai. Tetapi hingga pukul 15.00 WlB, jumlah anggota dewan yang hadir tidak juga kuorum. Bahkan, ada dua anggota DPRD yang pulang saat isoma belum kembali. Sehingga jumlah anggota DPRD yang tinggal 22 orang.
"Karena masih belum memenuhi syarat dan belum kuorum maka Rapat Paripurna DPRD Pringsewu tentang Pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ditunda," ucap Ketua Suherman sambil mengetukan palu sidangnya.
Di luar rapat itu Ketua DPRD Suherman mengatakan, untuk kembali menggelar rapat yang sama, pihaknya secepatnya akan melakukan musyawarah dengan Banmus DPRD.
"Saya juga meminta pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Pringsewu dapat menginventarisir bagi anggota yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut. Tanyakan apa alasannya, kecuali bagi anggota yang sejak awal sudah izin atau ada keterangan sakit," ujarnya.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan terus maka akan menjadi perseden yang tidak baik, bahkan bisa dimungkin akan terulang kembali. "Semoga ini pembelajaran dan seingat saya baru pertama kali rapat paripurna DPRD Pringsewu gagal dilaksanakan sejak berdirinya Kabupaten Pringsewu yang berusia 13 tahun," tutur Suherman. (*)
Editor: Muhammad Furqon