MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah desa dari Lampung Selatan yang sepakat untuk masuk ke wilayah administrasi Kota Bandarlampung bertambah.
Dari yang sebelumnya hanya delapan, kini bertambah menjadi sembilan. Setelah Desa Sumberjaya menyatakan persetujuannya.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung Binarti Bintang saat diwawancarai, Senin (2-2-2026).
Binarti mengatakan, total desa yang setuju untuk masuk ke Bandarlampung yaitu: Purwotani, Margorejo, Sinarrejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedungagung, Gedung Harapan, dan Banjaragung serta Sumberjaya.
"Terbaru Desa Sumberjaya setuju bergabung ke Kota Bandarlampung. Untuk desa yang lain untuk sementara belum ada lagi," kata Bintang.
Dia menjelaskan, saat ini pemprov tengah melakukan tahapan deliniasi atau penyesuaian batas wilayah.
"Sekarang kami sedang melakukan deliniasi penyesuaian daerah dalam rangka melanjutkan pembangunan kota baru," jelasnya.
Menurut dia, Biro Pemerintah dan Otda telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang pembentukan Tim Penyesuaian Daerah.
Tim tersebut telah dibagi ke dalam sejumlah kelompok kerja yang bertugas menangani tahapan-tahapan proses penyesuaian wilayah.
"Dalam tahapan ini, kami sedang menghimpun aspirasi masyarakat dari desa-desa yang telah menyatakan setuju untuk bergabung ke wilayah administrasi Kota Bandarlampung," sebutnya.
Setelah proses penjaringan aspirasi masyarakat rampung, selanjutnya mendorong persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta Pemerintah Kota Bandarlampung. Termasuk persetujuan dari masing-masing DPRD.
"Apabila persetujuan dari bupati, walikota dan DPRD sudah diperoleh, maka Pemprov Lampung akan memfasilitasi kesepakatan keduanya," tuturnya.
Kesepakatan itu nantinya akan disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada Mendagri sebagai dasar untuk perubahan batas wilayah administrasi," jelasnya.
Binarti menegaskan, seluruh proses penyesuaian daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan aspirasi masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
