MOMENTUM, Pringsewu--Buronan kasus pencurian motor dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu.
Tersangka AS (25) merupakan warga Desa Sukajaya Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
"Tersangka diringkus petugas di tempat persembunyiannya di areal perkebunan Desa Sintuk, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (1-10-2022) dinihari," kata Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (2-10).
Menurut dia, Sabtu dinihari kemarin petugas berhasil meringkus DPO kasus pencurian berinisial AS. "Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya," ungkap Kasat Reskrim.
Dia menuturkan, penangkapan tersangka AS berdasarkan dugaan terlibat dalam perkara pencurian satu unit motor Honda Beat B 3371 BWB dan satu unit ponsel merk Vivo Y12s milik korban Ibnu Yusuf (38) warga Pekon/Desa Kresnomulyo, Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada 10 Juni lalu.
Pencurian dilakukan bersama salah satu tersangka lain berinisial HM alias Umay yang telah ditangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kotaagung, Tanggamus.
"Tersangka AS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka HM alias Umay," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun," terang Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Terpisah, tersangka AS mengaku ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor karena diajak tersangka HM. Dalam kasus pencurian itu, AS berperan mengantar tersangka HM sampai di sekitar lokasi kejadian.
Setelah menggasak sepeda motor korban, AS bertugas membawa sepeda motor hasil curian kekediaman HM. Lalu keesokan harinya sepeda motor hasil curian dijual oleh HM.
Setelah mengetahui tersangka HM ditangkap polisi, AS ketakutan hingga kabur dan bersembunyi di areal perkebunan wilayah Kecamatan Waykhilau.
"Saya takut selama menjadi buronan pak, saya sangat menyesal," ucap AS. (**)
Editor: Agus Setyawan