Kalapas: Napiter Gunungsindur Merupakan ASN di Muna

img
Kepala Lapas Kelas II A Metro, Muchamad Mulyana.

MOMENTUM, Metro--Narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) asal Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunungsindur Bogor, Jawa Barat merupakan seorang ASN di wilayah Muna, Sulawesi Tenggara. 

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana, Rabu (5-10-2022). 

Menurut dia, napiter tersebut bernama Muhammad Fajar, S.P Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (alm).

Pria kelahiran 07 Oktober 1977 tersebut diduga merupakan jaringan Daulah Islamiyah. Dia ditetapkan bersalah berdasarkan Amar Putusan PN Jakarta Barat nomor : 1630/ Pid.sus/ 2020/ PN Jkt.Brt tertanggal 15 April 2021.

Maulana mengatakan, pasca dititipkannya Napiter tersebut, pihaknya langsung mempelajari berkas agar yang bersangkutan bisa membaur dengan narapidana lainnya. 

"Peran serta M. Fajar ini kami belum tau pasti sebagai apa. Namun yang jelas M. Fajar ini sebelumnya merupakan seorang PNS di Dinas Pertanian di Kabupeten Muna, Sulawesi Tenggara," kata dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan berkas yang ada, Napiter tersebut tinggal di Kabupeten Muna, Sulawesi Tenggara. Serta, yang bersangkutan tergolong dalam tingkat radikalisasi yang rendah. 

"Hasil assessment dari BNPT maupun Densus 88, M. Fajar ini dalam klasifikasi hijau atau radikalisasi nya rendah. Kalau rendah yang bersangkutan ini artinya koperatif dan sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan sudah melakukan program deradikalisasi yang dilaksanakan di Lapas Gunung Sindur, Bogor," ujarnya.

Dia menambahkan, perpindahan di Lapas Metro, M. Fajar ini hanya sebatas untuk menghabiskan masa pidana hingga resmi terbebas. 

"Yang bersangkutan ini mulai ditahan pada 19 April 2020 dan diputus 3 tahun serta sudah menjalani 2 tahun 5 bulan. Artinya sisa kurang lebih 7 bulan lagi habis masa pidananya. Semoga yang bersangkutan ini bisa koperatif dan digabung dengan narapidana lainnya agar segera membaur," tambahnya.  

Mulyana menyebut, yang bersangkutan sudah pernah mendapat remisi pada saat menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur. 

"Karena syarat untuk mendapatkan haknya selain sudah menjalani 6 bulan masa tahanan dia harus menyatakan ikrar NKRI. Kemudian, telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi BNPT. Ketika syarat itu sudah di penuhi dan diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan tadi, dan itu sudah dijalankan," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos