Polisi Tangkap Pengedar Pil Hexymer di Lamtim

img
Barang bukti kejahatan psikotropika.

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap seorang pemuda warga Bandar Sribhawono yang diduga pengedar pil hexymer.

Hexymer merupakan obat dengan kandungan trihexyphenidyl yang merupakan obat digunakan untuk mengatasi gangguan gerak akibat efek obat atau penyakit parkinson.

Kasat Narkoba Polres Lamtim IPTU Suhery menjelaskan, pelaku yang diamankan inisial AA (25) warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono.

"Petugas meringkus paksa pelaku di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru karena membawa Pil jenis Hexymer yang tidak memiliki ijin edar," ujar Kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (6-10-2022).

Kasat melanjutkan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah plastik klip bening berisi 705 yang diduga berisi Hexymer, uang 200 ribu rupiah dan satu buah sapu tangan.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur," tutup kasat

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 196 Junto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 junto 106 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 sampai 15 tahun.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos