Mantan Petugas Kebersihan DLH Gugat Pemkot ke PTUN

img
Tim Kuasa Hukum mantan Petugas Kebersihan DLH Bandarlampung saat mendaftarkan gugatan di PTUN setempat

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung digugat mantan Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ahmad Handoko, Kuasa Hukum mantan Petugas Kebersihan tersebut mengatakan, kliennya yang berjumlah enam orang tersebut, resmi melayangkan gugatan lantaran dipecat sepihak oleh pemkot.

"Tujuan kita, agar surat keputusan (SK) pemecatan tersebut dibatalkan. Tadi sudah kita daftarkan di PTUN," kata Handoko saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (11-10-2022).

Baca JugaPerayaan Apeksi, TKS DLH Tuntut Walikota Bayar Tunggakan Upah

Sebab, pemecatan terhadap kliennya tersebut dinilai tidak rasional. Disinyalir, mereka diberhentikan akibat menggelar unjuk rasa guna menuntut pembayaran gaji pada beberapa waktu lalu.

"Sehingga, kami mengambil langkah hukum dengan menggugat pemkot ke PTUN, agar SK pemecatan tersebut dicabut dan klien kami dapat kembali bekerja," harapnya.

Baca Juga: Pemkot Pecat Honorer DLH

Herman, salah satu mantan Petugas Kebersihan DLH menambahkan, usai dipecat dirinya harus menjual sejumlah perabotan rumah.

"Itu dilakukan guna menyambung hidup, karena perekonomian saya sangat terdampak usai dipecat sebagai petugas kebersihan," kata Herman.

Baca Juga: Usai Dipecat, Honorer DLH Demo Pemkot

Karena itu, dia berharap agar Pemkot Bandarlampung kembali memperkerjakan dirinya beserta rekan-rekannya. Terlebih, kontrak di dalam SK belum berakhir.

"Harapan kami, supaya bisa diperkerjakan kembali," harapnya.

Baca Juga: Pemkot Akui Sisa Upah DLH Dialihkan Akibat Keperluan Mendadak

Menanggapi hal itu, Kepala DLH Bandarlampung Budiman PM tak mempersoalkan upaya hukum yang sedang ditempuh enam orang mantan petugas kebersihan tersebut.

"Silahkan saja melalui jalur hukum yang benar di PTUN. Itu kan upaya hukum, jadi silahkan saja," kata Budiman saat dihubungi melalui sambungan telepon. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos