MOMENTUM, Kalianda--Polres Lampung Selatan menggerebek pabrik pupuk ilegal dan menyita 45 ton pupuk berjenis TSP Dan KCL di Desa Tamanagung Kecamatan Kalianda, Jumat 14 Oktober 2022.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan saat penggerebekan di Tamanagung, Kalianda, polisi menemukan dua orang sedang membuat pupuk. "Kemudian dilanjutkan ke gudangnya di Desa Tajimalela Kalianda," katanya, Kamis (20-10-2022).
Selanjutnya, kata dia, pihaknya melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah. "Ini merupakan pabrik besarnya," katanya.
Dijelaskan, pelaku membuat pupuk dengan bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah. Kemudian dicampur, diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan karung pupuk KCL merk Mahkota Fitizer dan Daun Sawit
Pupuk produk yang diduga ilegal itu dijual sesuai pesanan ke daerah Lampung Timur, Tulangbawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.
Pelaku yang diamankan yakni FR (24) warga Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran; AC (44) warga Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat; dan AS masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan 54 ton pupuk, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk ilegal.
Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. (*)
Editor: Muhammad Furqon