Diduga Mark Up Tukin, Oknum Pegawai Kejari Bandarlampung Disidik Kejati

img
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus setempat. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status penyidikan terhadap tiga oknum pegawai Kejari Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus setempat, Senin (31-10-2022).

Ketiganya antara lain: L, oknum Bendahara Pengeluaran dan B, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP serta S, Operator SIMAK BMN Kejari Bandarlampung.

Menurut Hutamrin, naiknya status penyidikan tersebut, berdasarkan laporan hasil inspeksi kasus Asisten Pengawasan Kejati bernomor: R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

"Kemudian, nomor: R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022," kata Hutamrin.

Dari hasil pemeriksaan Internal Pengawasan itu, ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung.

"Yakni, indikasi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai yang diduga dilakukan Bagian Keuangan Kejari Bandarlampung," jelasnya.

Sedangkan modus operandinya, L dan B serta S yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji, menggelembungkan besaran tukin sejumlah pegawai.

"Setelah uang tersebut masuk ke rekening sejumlah pegawai. Langsung ditarik atau debit otomatis pada hari yang sama," terangnya.

Dia melanjutkan, hal itu berdasarkan surat permintaan penarikan kepada bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan, mengatasnamakan Kepala Kejari setempat.

"Kemudian, mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tak digunakan lagi untuk menerima tunjangan tersebut, yang sebelumnya dibayarkan melalui rekening BNI," paparnya.

Namun, sejak Maret 2022 tukin dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri. Tetapi pengajuan ke rekening BNI tetap dilakukan alias double klaim.

"Kemudian mengajukan tukin ke rekening BRI, yang bukan untuk menerima tukin. Melainkan untuk pembayaran gaji," sebutnya.

Sehingga, indikasi kerugian negara akibat dugaan perbuatan tersebut, sebanyak Rp1,8 miliar.

"Indikasi kerugian sekitar Rp1.880.162.758," ujarnya.

Meski demikian, dia menyebutkan dari Rp1,8 miliar tersebut, ada sejumlah uang yang telah dikembalikan.

"Yang sudah dikembalikan, sekitar Rp780 juta" katanya.

Karena itu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-03/L.8/Fd.1/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022, Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, dari pegawai Kejari setempat.

"Kemudian, saksi-saksi dari pihak bank juga telah dipanggil," ujarnya.

Dia menegaskan, hingga saat ini Penyidik Kejati Lampung masih melakukan pemberkasan, terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos