MOMENTUM, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) menghentikan kerja sama dengan kios yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
Tindakan tegas itu juga berlaku terhadap kios pupuk yang menyelewengkan penjualan pupuk bersubsidi yang diungkap aparat kepolisian.
Polda Lampung mengungkapkan, pemilik kios pupuk Bintang Jaya asal Lampung Selatan, diduga menjual pupuk urea bersubsidi kepada DD, pemilik toko di Lampung Timur.
VP Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Jambak, menyebutkan pihaknya telah membekukan kios resmi Bintang Jaya. "Pupuk Indonesia tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi ataupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi," katanya.
Jambak menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar kelompok tani setempat untuk sementara waktu agar dapat dilayani oleh kios resmi lainnya. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani terdaftar dapat berjalan tanpa gangguan akibat pemecatan kios resmi Bintang Jaya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Jambak menyebutkan, pemilik kios Bintang Jaya di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjual pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau sekitar 8,75 ton kepada toko Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jayaasri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Selain itu, pemilik toko Berkah Abadi juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Jambak mengapresiasi Polda Lampung dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Dia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan penggunaan digitalisasi kios-kios resmi dengan mengembangkan Retail Management System (RMS) atau yang dikenal sebagai aplikasi Rekan. Saat ini, Rekan telah berhasil diuji coba di Provinsi Bali dan akan menjangkau daerah lain seperti Aceh. Jika uji coba berhasil, maka Pupuk Indonesia akan melakukan duplikasi ke provinsi lainnya secara bertahap.
"Rekan ini merupakan aplikasi digital yang digunakan oleh kios resmi untuk memproses penyaluran pupuk bersubsidi. Aplikasi ini khusus untuk kios dan memiliki fitur yang dapat diintegrasikan dengan database e-RDKK, sehingga memudahkan pengawasan," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon