MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Pardasuka mengamankan seorang pelaku jambret yang sempat beraksi di jalan raya pekon/desa setempat.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio pada Rabu (30-11-2022) membenarkan telah mengungkap kasus tersebut.
"Benar seorang pelaku jambret tersebut telah kami amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
Ia menjelaskan, tersangka jambret itu berinisial HP (23) warga Pekon Doh, Kecamatan Cukup Balak, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku dijemput paksa polisi dirumahnya pada Minggu 27 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit HP Merk Realmi C11 hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan kasus tersebut masih terus Kami kembangkan," jelasnya.
Jumbadio menuturkan, kejadian bermula saat korban Nuraini (14) pelajar SMP asal Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor, tiba tiba dari arah belakang datang dua unit sepeda motor jenis matik di naiki empat orang yang tidak dikenal langsung memepet sepeda motor korban.
Karena terkejut korban langsung menghentikan sepeda motornya dan tiba tiba salah satu pria tidak dikenal tersebut langsung mengambil paksa HP milik korban yang disimpan di dashboard motor lalu langsung melarikan diri.
"Korban sempat berteriak maling dan tersangka sempat dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap," ungkapnya.
Kapolsek Pardasuka menambahkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi yang didapat anggota Unit Reskrim selama melakukan penyelidikan kasus.
"Berkat kegigihan anggota akhirnya salah pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian kami tangkap sementara itu tiga pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HP dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun," imbuhnya. (**)
Editor: Agus Setyawan