Setelah Dicabut, Tri Guntoro Ajukan Gugatan Baru ke Direksi PTPN VII

img
antor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (Law Firm GAW-TU) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA).

MOMENTUM, Bandarlampung -- Setelah bergulir hingga agenda persidangan yang kemudian mencabut gugatannya, karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, Tri Guntoro kembali melayangkan menggugat terhadap direksi tempatnya berkerja.

Pencabutan perkara yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Nomor 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk, dibenarkan kuasa hukum Triguntoro, Ginda Ansori Wayka. "Atas permintaan klien, gugatan terhadap Direksi PTPN VII tersebut memang kami cabut untuk disempurnakan," terang Gindha dalam rilisnya, Kamis 1 Desember 2022 di Bandarlampung.

Menurut Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (Law Firm GAW-TU) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), pencabutan ini karena alasan substansial.

"Ada alasan substansial yang harus diperbaiki dalam gugatannya, yang menurut hemat Kami perlu diperbaiki secara sempurna mulai dari surat kuasa, termasuk posita (fundamentum petendi) dan petitum (tuntutannya) dalam gugatan karena tidak memungkinkan hanya direnvoi saja," ujarnya.

Pencabutan gugatan merupakan hak penggugat dan diperkenankan dalam hukum. Sehingga tidak mesti jadi penyesalan sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Direksi PTPN VII melalui siaran persnya dan dimuat di dalam beberapa media.

"Pengacara dan siapapun harus tahu bahwa sebelum putusan dibacakan, penggugat masih punya hak untuk menarik gugatannya (mencabut), sehingga tak mesti ada kata-kata penyesalan dari pengacara atau kuasa hukum tergugat, karena gugatannya kami cabut," tambah Ginda.

Lebih lanjut Gindha, yang didampingi Tim Hukum Tri Guntoro lainnya yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo, menjelaskan gugatan terhadap Direksi PTPN VII sudah dilayangkan kembali.

"Sudah kami layangkan kembali gugatan terhadap Direksi PTPN VII melalui e-court, saat ini kami hanya menunggu proses verifikasi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA," ujarnya.

Ditanya waktu melayangkan gugatan, Gindha menjelaskan bahwa pada hari yang sama dengan pembacaan penetapan pencabutan perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA.

"Pada tanggal 29 November 2022 dengan Nomor Register Pendaftaran PN TJK-112022CLN, pada hari yang sama dengan penetapan pencabutan perkara sebelumnya oleh Majelis Hakim, kami sudah layangkan gugatan baru terhadap Direksi PTPN VII melalui E-Court," jelas pria kelahiran Negeribesar Waykanan ini.

Terkait substansi isi Gugatan yang dirubah, Gindha menjelaskan bahwa Direksi PTPN VII menerapkan sanksi terhadap penggugat melebihi ketentuan sanksi yang ada dalam Surat Keputusan Direksi Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor: SDM/KPTS/270/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Tata Tertib dan Disiplin Karyawan PTPN VII.

Dalam SK tersesbut disebutkan, untuk peringatan ketiga sanksi yang diberikan yakni hanya pemotongan gaji 50 persen selama 6 bulan, penundaan kenaikan pangkat berkala/ golongan selama satu tahun penilaian, penurunan golongan satu tingkat dari golongan saat mendapat peringatan dan penurunan dan/pencabutan jabatan.

Namun, menurut Gindha, terbitnya Surat Direksi Nomor: SDM/I/RHS/014/2021 tanggal 7 Januari 2021, Perihal Peringatan Ketiga terhadap Kliennya selaku Penggugat diberikan sanksi berupa Penurunan Jabatan satu tingkat dari jabatan saat ini dan pemberian sanksi finansial sebesar Rp3,185 miliar (Rp3.185.988.275).

"Sanksi yang dijatuhkan terhadap penggugat tidak sesuai dengan SK Direksi dan melebihi apa yang sudah diatur, karena gaji/tunjangan penggugat di potong melebihi 6 bulan dan diwajibkan membayar sanksi financial, sementara dasar penjatuhan sanksi finansial tidak dimuat dalam pertimbangan hukum proses penerbitan Surat Peringatan Ketiga tersebut, sehingga dalam hal ini Direksi PTPN VII  kami anggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," katanya.

Sebelumnya, Direksi PTPN VII digugat oleh karyawannya, Tri Guntoro karena dianggap merugikan keuangan PTPN VII sebesar Rp3,185 miliar.

Padahal kejadian yang merugikan PTPN VII tersebut terjadi pasca dipindahnya Tri Guntoro (setelah bulan Februari 2020) ke unit lain. Sehingga tidak benar dalam hukum membebankan sesuatu apalagi menerapkan sanksi terhadap karyawan atau siapapun yang tidak dilakukan langsung oleh yang bersangkutan.

Gindha menambahkan bahwa Kliennya dalam hal ini penggugat dan timnya sejak bertugas di Unit Tulungbuyut tahun 2015 hingga Februari 2020 (sebelum di mutasi) telah mampu meraup Rp85 miliar keuntungan untuk PTPN VII dan membantu beberapa persoalan underweight di PTPN VII.

"Giliran untung diam dan giliran rugi dibebankan pada bawahan, ini tidak benar terkait cara-cara dalam memimpin sebuah manajemen perusahaan, untung tak di reward giliran rugi disanksi, jika kondisi PTPN VII untung maka dianggap pengabdian yang memang harus diberikan oleh Karyawan, giliran rugi mencari kambing hitam, ini jelas masuk dalam Perbuatan Melawan Hukum," kata Gindha. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos