MOMENTUM, Bandarlampung -- Mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Demokrat, Khaidir Bujung mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Diiringi sejumlah pendukungnya, Khaidir mendatangi Kantor KPU Lampung pada Senin (19-12-2022). Setelah Tim Liaison Officer (LO) dan Operator Sistem Informasi Calon (Silon) merampungkan pencocokan data syarat dukungan.
"Kami menyerahkan 4.612 KTP yang menjadi syarat dukungan. Sebarannya di 14 kabupaten/kota," kata LO Khadir Bujung, Ade Marganda didampingi Operator Silon Rizki Adiyanto, di KPU Lampung.
Jumlah tersebut, lanjut Ade, melebihi jumlah syarat pencalonan yang disyaratkan KPU, yakni 3.000 KTP. Sementara untuk sebarannya, kata dia, 175 persen lebih banyak dari syarat minimal delapan kabupaten/kota.
"Alhamdulillah pendaftaran Calon DPD Khaidir Bujung diterima oleh Sipol," ujarnya.
Khaidir yang kini menjabat wakil ketua PWNU Lampung, menjadi orang pertama yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Lampung.
Dia menyampaikan terima kasih kepada komisioner yang hadir dalam prosesi penyerahan syarat dukungan, yakni Agus Riyanto, Antonius Cahayalana dan Ali Sidik.
"Terima kasih kepada pimpinan KPU. Saya menjadi pendaftar pertama, ini bukti keseriusan saya untuk maju sebagai calon DPD RI," kata Bujung.
Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU), syarat dukungan pencalonan DPD minimal adalah tiga ribu KTP.
"Sebagaimana syarat minimal, maka penyerahan dukungan harus terinput ke Silon. Seluruh syarat dukungan Bapak Khaidir Bujung diterima sistem pukul 10.30 WIB. Tinggal melakukan tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata Agus.
Dia berharap, tahapan pencalonan DPD RI berjalan lancar. "Verifikasi akan dimulai pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023," tuturnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon