MOMENTUM, Pringsewu--Babak belur akibat berkelahi dengan teman, seorang pemuda berinisial IP (25) diamankan petugas Polres Pringsewu pada Minggu (18-12-2022) malam.
Pemuda asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu ditangkap lantaran nekat membuat laporan palsu soal menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut pasca pelaku datang seorang diri ke sentra pelayanan Mapolres Pringsewu pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wib.
"Saat datang, pelaku mengeluh sakit didada akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Desa Tarahan Kecamatan Tanjungan Kabupaten Lampung Selatan dan meminta untuk diantarkan berobat di rumah sakit," kata Iptu Feabo pada Senin (19-12-2022).
Karena pelaku dinilai mencurigakan dan tidak membawa identitas diri, maka petuga yang menerima laporan tak percaya begitu saja. Namun petugas tetap memeriksakan pelaku ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu. Sedangkan petugas lainnya melakukan penelusuran tentang kebenaran laporan pelaku.
"Setelah dilakukan penelusuran ke pihak kepolisian Polsek Tanjungan Polres Lampung Selatan ternyata peritiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak pernah ada dan dugaan kuat pelaku telah berbohong," jelas Iptu Feabo.
Kasat Reskrim menuturkan, tak hanya disitu saja, pihaknya juga melakukan penelusuran tentang pelaku ke pihak kepolisian Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dan aparat Pekon setempat.
"Hasilnya sangat mencengangkan, ternyata pemuda tersebut merupakan buronan polisi karena terlibat tiga kasus penipuan dan penggelapan," jelas Feabo.
Dia menambahkan, atas temuan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu langsung mengamankan pelaku. Dan setelah polisi melakukan interogasi terungkap juga bahwa pelaku nekat membuat laporan palsu karena tidak mempunyai identitas diri dan uang untuk berobat di rumah sakit.
"Pelaku juga mengakui bahwa sakit yang dialaminya tersebut bukan karena kecelakaan tetapi akibat berkelahi dengan temannya di daerah Desa Tarahan Lampung Selatan," ungkapnya.
Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan dalam kasus penipuan dan penggelapan.(**)
Editor: Agus Setyawan