MOMENTUM, Pringsewu -- Kurang dari 24 jam, tersangka pencuri sepeda motor di Pasar Asem Pekon Podomoro, Kabapaten Pringsewu, ditangkap polisi.
Tersangka berinisial S, 64 tahun, warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota pada Ahad, 18 Desember 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Atau kurang dari 24 jam dari pencurian yang dilakukan tersangka.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan penangkapan residivis kasus pembunuhan dan pencurian sepeda motor itu, berawal dari laporan korban, Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro Pringsewu.
Dalam laporannya, korban pada Ahad sekitar pukul 07.00 Wib berangkat berbelanja kebutuhan sembako di Pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra No.Pol BE 6570 CW.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman toko lalu ditinggal berbelanja. Sekitar 15 menit korban selesai belanja. Namun saat kembali ke tempat parkir, sepeda motornya tidak ada," kata Ansori, Selasa (20-12-2022).
Berbekal laporan korban, polisi menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan di tempat hilangnya sepeda motor.
"Berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi dapat mengidentifikasi pelaku pencurian," jelasnya
Kapolsek menambahkan, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada 1999 dan kasus pencurian pada 2020, diringkus polisi dirumahnya pada Ahad malam.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kunci leter T, dua buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
"Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp1 juta kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi,"imbuhnya.
Tersangka digelandang ke Kapolsek Pringsewu kota dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Tersangka kembali terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," jelas Ansori. (*)
Editor: Muhammad Furqon