MOMENTUM, Pringsewu--Diduga melakukan pemerasan, oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pringsewu diamankan polisi pada Senin (19-12-2022).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Selasa (20-12) siang membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, Senin siang kemarin penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial J (49) atas dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu kepala pekon/desa (Kakon)," jelas Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Dari hasil penyelidikan polisi, oknum LSM meminta sejumlah uang kepada salah satu kakon di Kabupaten Pringsewu. "Jika tidak diberi, maka korban akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran," kata dia.
Karena risih dengan perilaku oknum LSM yang sering datang ke rumah dan mengancam akan dilaporkan, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan tersebut.
Awalnya, korban menyanggupi hanya memberi Rp1 juta. Namun beberapa waktu kemudian oknum LSM kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta lagi.
"Saat itu korban hanya mampu memberi Rp400 ribu dan uang itu kembali diterima J," terangnya.
Namun, beberapa pekan kemudian oknum J kembali menghubungi korban untuk meminta uang sejumlah Rp3 juta sekaligus terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib. Pelaku juga meminta korban untuk menemuinya pada salah satu rumah makan di Pringsewu.
Korban yang merasa tertekan dengan perilaku J lalu melaporkan peristiwa tersebut ke polisi yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.
"Oknum J kita amankan disalah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban. Barang bukti berupa uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa J," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial J dan barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
Kasat Reskrim menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. "Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu ke depan," ucapnya.
Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP karena perasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(**)
Editor: Agus Setyawan