MOMENTUM, Mesuji--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji melakukan pemusnahan sabu dan senjata api rakitan hasil penindakan yang telah memiliki ketetapan hukum (inkracht), Selasa (27-12-2022).
Kepala Kejari Mesuji Azi Tyawhardana mengatakan, sabu seberat 0,8 gram beserta baju bukti kejahatan, kemudian satu pucuk senjata api rakitan berikut selongsong peluru dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Pemusnahan narkoba, baju dan celana pendek dari barang bukti kejahatan dilakukan dengan dibakar, sedangkan senjata api rakitan beserta selongsong peluru dimusnahkan dengan cara di gerenda. Kedua barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana yang sudah inkracht," kata dia.
Barang bukti senajata api rakitan yang dimusnahkan melibatkan terpidana Suhardi dengan nomor putusan RB-01/MSJ/09/2022 407/Pit.B/2022/PN Mgl 20-12-2022.
Sementara pelaku kejahatan narkoba jenis sabu atas nama Mas Tuih dengan nomor putusan RB-02/MSJ/11/2022. 439/Pit.Sus/2022/PN Mgl 19-12-2022.
"Semoga kelak kita semua tetap semangat secara bersama dalam menanggulangani tindak kejahatan di Kabupaten Mesuji sehingga bisa lebih aman," jelas dia.(**)
Editor: Agus Setyawan